Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Peranan

1.      Pengertian Peranan
Sebelum kita membicarakan lebih jauh mengenai peranan Aparat Desa, maka terlebih dahulu  kita akan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan peran dan aparat desa.
Peranan berasal dari kata peran. Peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2007: 845) “peranan adalah bagian dari tugas utama yang harus dilksanakan”.
Soekanto (1984: 237) “Peranan merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan (status)”. Apabila seseorang yang melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu peranan.
Nasution (1994: 74 ) menyatakan bahwa “peranan adalah mencakup kewajiban hak yang bertalian kedudukan”. Lebih lanjut Setyadi (1986 : 29 ) berpendapat ”peranan adalah suatu aspek dinamika berupa pola tindakan baik yang abstrak maupun yang kongkrit dan setiap status yang ada dalam organisasi”.
Usman (2001 : 4 ) mengemukakan “ peranan adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan perubahan tingkah laku.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa peranan adalah suatu pola tindakan yang dilakukan oleh aparat desa  baik secara individual maupun secara bersama-sama yang dapat menimbulkan suatu peristiwa.
Menurut (Berlo1961: 153) Analisis terhadap perilaku peranan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan : (1)ketentuan peranan, (2) gambaran peranan, dan (3) harapan peranan. Ketentuan peranan adalah pernyataan formal dan terbuka tentang perilaku yang harus ditampilkan oleh seseorang dalam membawa perannya. Gambaran peranan adalah suatu gambaran tentang perilaku yang sacara aktual ditampilkan sesorang dalam membawakan perannya, sedangkan harapan peranan adalah harapan orang-orang terhadap perilaku yang ditampilkan seseorang dalam membawakan perannya.

2.      Pengertian Kegiatan Keamanan

Sebelum membicarakan lebih jauh mengenai keamanan terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan keamanan.

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 2007:35 ) “aman berarti bebas dari bahaya, bebas dari gangguan”.
Keamanan berasal dari kata aman , menurut Godam dalam (fertobhades.wordpress.com) “Aman adalah sesuatu yang subyektif. Hanya bisa dirasakan oleh orang-orang sebagai hasil dari suatu penilaian terhadap lingkungan sekitar. Lingkungan sekitar dianggap mempunyai potensi yang besar untuk membahayakan jiwanya dan juga membahayakan harta miliknya”.                 
a.      Aman secara Obyektif.
Pengertian Aman disini adalah kondisi real yang berhubungan dengan tingkat kejahatan (kriminalitas) yang terjadi di suatu tempat. Aman disini nyata, dia berhubungan dengan crime rate dan bagaimana penyelesaian/pemecahan dari masalah kriminalitas itu.
b.      Aman secara Subyektif
Disini, aman diartikan sebagai persepsi individu-individu dalam masyarakat terhadap kondisi keamanan di lingkungan mereka, baik dari lingkungan minor (keluarga, RT/RW) sampai major (negara dan dunia).
Aman adalah sesuatu yang dipersepsikan dan dinilai. Terkadang tidak berdasarkan data obyektif, tetapi hanya menggunakan pengalaman-pengalaman empiris belaka, misalnya melalui pengalaman diri sendiri dengan kasus kejahatan, berita kriminal yang ada di media massa setiap hari, atau melalui obrolan-obrolan dengan orang lain.
Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas termasuk keamananan nasional

c.       Bentuk-bentuk Keamanan

1.      Siskamling

Menurut Tontowi, (2006:70)” Siskamling adalah salah satu upaya dalam menciptakan suasana atau kondisi suatu lingkungan yang aman”. Aman dalam segala hal, seperti aman dalam pencurian, menjalankan agama, melakukan aktivitas sehari-hari, dan beberapa aspek yaitu, ideology, politik, ekonomi dan sosial budaya, jika ditelaah lebih jauh maka akan ditemukan pengertian sisikamling secara khusus yaitu merupakan suatu acara atau sisitem perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus dimana keamanan lingkungan yang didiami masyarakat terjamin.

Adapun yang dimaksud dengan komponen khusus adalah salah satu bagian kegiatan untuk menghindari rongrongan dari dalam masyarakat, seperti pencurian, perjudian, pemerkosaan, dan lain-lain. Yang semua itu akan melemahkan mental masyarakat dan pertahanan nasional secara umum.

Sisikamling merupakan sisitem keamanan yang terbentuk dari kesadaran masyarakat, keamanan dan ketertiban lingkungannya. Sebelum terbentuknya sisikamling itu terlebih dahulu diadakan musyawarah antara warga desa dan aparatur desa.
Adapun tujuan dan manfaat siskamling menurut Tontowi (2006:71) yaitu sebagai berikut:


Tujuan siskamling adalah:

1.      Untuk memberikan penyuluhan kesadaran hukum
2.      Untuk menciptakan keamanan didalam lingkungan itu sendiri
Manfaat siskamling dapat dibagi dua yaitu:
a.       Secara khusus terciptannya, KAMTIBNAS (Keamanan dan Ketertiban Nasional) dimana masyarakat berada, terciptannya suatu masyarakat yang dinamis dan kretif, adanya pembinaan HANKAM secara terpadu dan terarah pada setiap lingkungan, semakin memantapkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertahanan dan keamanan, dan terciptanta suatu lingkungan masyarakat yang berkesinambungan dalam arti adanya keamanan yang stabil yang didukung oleh ketahanan nasional.
b.      Secara umum, secara langsung mendorong tetap kukuhnya ketahanan nasional, adanya keyakinan akan kekuatan sendiri, terciptanya keamanan masyarakat yang stabil, mendorong terciptannya disiplin nasional, terbinanya ketertiban sosial politik yang diarahkan agar berperan sebagai stabilisator yang mantap dan dinamis.

Adapun kegiatan siskamling juaga diadakan melalui persetujuan masyarakat dengan diketuai oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh aparatur Negara. Dimana kegiatan tersebut dimulai dengan pembentukan posko atau pos-pos keamanan pada setiap masing-masing lingkungan. Tindak lanjut dari pembentukan posko ini adalah dalam bentuk:

1.      Hansip (Pertahanan Sipil) pada masing-masing lingkungan yang kegiatannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar dengan maksud agar rakyat merasakan keamanan lahir dan ketenangan batin, bebas dari kecemasan akan gangguan dari dalam.
2.      Ronda atau jaga malam dimana masing-masing warga mendapat giliran untuk ronda atau jaga malam.
3.      Pembentukan seksi-seksi keamanan pada setiap lingkungan.

4.      Pada setiap posko yang ada tersebut dibentuk juga satpam atau satuan pengamanan 

Post a Comment for "Pengertian Peranan"