Pengertian Peranan
1.
Pengertian
Peranan
Sebelum kita membicarakan lebih jauh
mengenai peranan Aparat Desa, maka terlebih dahulu kita akan mendefinisikan apa yang dimaksud
dengan peran dan aparat desa.
Peranan berasal dari kata peran. Peran
memiliki makna yaitu seperangkat tingkat diharapkan yang dimiliki oleh yang
berkedudukan di masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2007: 845) “peranan
adalah bagian dari tugas utama yang harus dilksanakan”.
Soekanto (1984: 237) “Peranan merupakan
aspek yang dinamis dari kedudukan (status)”. Apabila seseorang yang melakukan
hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka dia menjalankan suatu
peranan.
Nasution (1994: 74 ) menyatakan bahwa
“peranan adalah mencakup kewajiban hak yang bertalian kedudukan”. Lebih lanjut
Setyadi (1986 : 29 ) berpendapat ”peranan adalah suatu aspek dinamika berupa
pola tindakan baik yang abstrak maupun yang kongkrit dan setiap status yang ada
dalam organisasi”.
Usman (2001 : 4 ) mengemukakan “ peranan
adalah terciptanya serangkaian tingkah laku yang saling berkaitan yang
dilakukan dalam suatu situasi tertentu serta berhubungan dengan kemajuan
perubahan tingkah laku.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa peranan adalah suatu pola tindakan yang dilakukan oleh aparat
desa baik secara individual maupun secara
bersama-sama yang dapat menimbulkan suatu peristiwa.
Menurut (Berlo1961: 153) Analisis terhadap perilaku
peranan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan : (1)ketentuan peranan, (2)
gambaran peranan, dan (3) harapan peranan. Ketentuan peranan adalah pernyataan
formal dan terbuka tentang perilaku yang harus ditampilkan oleh seseorang dalam
membawa perannya. Gambaran peranan adalah suatu gambaran tentang perilaku yang
sacara aktual ditampilkan sesorang dalam membawakan perannya, sedangkan harapan
peranan adalah harapan orang-orang terhadap perilaku yang ditampilkan seseorang
dalam membawakan perannya.
2. Pengertian Kegiatan Keamanan
Sebelum
membicarakan lebih jauh mengenai keamanan terlebih dahulu penulis akan
mendefinisikan apa yang dimaksud dengan keamanan.
Didalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia ( 2007:35 ) “aman berarti bebas dari bahaya, bebas dari
gangguan”.
Keamanan berasal dari kata aman
, menurut Godam dalam (fertobhades.wordpress.com) “Aman adalah sesuatu yang
subyektif. Hanya bisa dirasakan oleh orang-orang sebagai hasil dari suatu
penilaian terhadap lingkungan sekitar. Lingkungan sekitar dianggap mempunyai
potensi yang besar untuk membahayakan jiwanya dan juga membahayakan harta
miliknya”.
a.
Aman secara Obyektif.
Pengertian Aman disini adalah
kondisi real yang berhubungan dengan tingkat kejahatan (kriminalitas) yang
terjadi di suatu tempat. Aman disini nyata, dia berhubungan dengan crime rate dan
bagaimana penyelesaian/pemecahan dari masalah kriminalitas itu.
b.
Aman secara Subyektif
Disini, aman diartikan sebagai
persepsi individu-individu dalam masyarakat terhadap kondisi keamanan di
lingkungan mereka, baik dari lingkungan minor (keluarga, RT/RW) sampai major (negara dan dunia).
Aman adalah sesuatu yang
dipersepsikan dan dinilai. Terkadang tidak berdasarkan data obyektif, tetapi
hanya menggunakan pengalaman-pengalaman empiris belaka, misalnya melalui
pengalaman diri sendiri dengan kasus kejahatan, berita kriminal yang ada di
media massa setiap hari, atau melalui obrolan-obrolan dengan orang lain.
Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa
digunakan dengan hubungan kepada kejahatan,
segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain. Keamanan merupakan topik yang luas
termasuk keamananan nasional
c. Bentuk-bentuk Keamanan
1. Siskamling
Menurut Tontowi,
(2006:70)” Siskamling adalah salah satu upaya dalam menciptakan suasana atau
kondisi suatu lingkungan yang aman”. Aman dalam segala hal, seperti aman dalam
pencurian, menjalankan agama, melakukan aktivitas sehari-hari, dan beberapa
aspek yaitu, ideology, politik, ekonomi dan sosial budaya, jika ditelaah lebih
jauh maka akan ditemukan pengertian sisikamling secara khusus yaitu merupakan
suatu acara atau sisitem perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus dimana
keamanan lingkungan yang didiami masyarakat terjamin.
Adapun yang
dimaksud dengan komponen khusus adalah salah satu bagian kegiatan untuk
menghindari rongrongan dari dalam masyarakat, seperti pencurian, perjudian,
pemerkosaan, dan lain-lain. Yang semua itu akan melemahkan mental masyarakat
dan pertahanan nasional secara umum.
Sisikamling
merupakan sisitem keamanan yang terbentuk dari kesadaran masyarakat, keamanan
dan ketertiban lingkungannya. Sebelum terbentuknya sisikamling itu terlebih
dahulu diadakan musyawarah antara warga desa dan aparatur desa.
Adapun tujuan
dan manfaat siskamling menurut Tontowi (2006:71) yaitu sebagai berikut:
Tujuan siskamling
adalah:
1. Untuk
memberikan penyuluhan kesadaran hukum
2. Untuk
menciptakan keamanan didalam lingkungan itu sendiri
Manfaat
siskamling dapat dibagi dua yaitu:
a. Secara
khusus terciptannya, KAMTIBNAS (Keamanan dan Ketertiban Nasional) dimana
masyarakat berada, terciptannya suatu masyarakat yang dinamis dan kretif,
adanya pembinaan HANKAM secara terpadu dan terarah pada setiap lingkungan,
semakin memantapkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif
dalam pertahanan dan keamanan, dan terciptanta suatu lingkungan masyarakat yang
berkesinambungan dalam arti adanya keamanan yang stabil yang didukung oleh
ketahanan nasional.
b. Secara
umum, secara langsung mendorong tetap kukuhnya ketahanan nasional, adanya
keyakinan akan kekuatan sendiri, terciptanya keamanan masyarakat yang stabil,
mendorong terciptannya disiplin nasional, terbinanya ketertiban sosial politik
yang diarahkan agar berperan sebagai stabilisator yang mantap dan dinamis.
Adapun kegiatan
siskamling juaga diadakan melalui persetujuan masyarakat dengan diketuai oleh
Kepala Desa dengan disaksikan oleh aparatur Negara. Dimana kegiatan tersebut dimulai
dengan pembentukan posko atau pos-pos keamanan pada setiap masing-masing
lingkungan. Tindak lanjut dari pembentukan posko ini adalah dalam bentuk:
1.
Hansip (Pertahanan Sipil) pada masing-masing lingkungan
yang kegiatannya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar dengan
maksud agar rakyat merasakan keamanan lahir dan ketenangan batin, bebas dari
kecemasan akan gangguan dari dalam.
2.
Ronda atau jaga malam dimana masing-masing warga
mendapat giliran untuk ronda atau jaga malam.
3.
Pembentukan seksi-seksi keamanan pada setiap
lingkungan.
4.
Pada setiap posko yang ada tersebut dibentuk juga
satpam atau satuan pengamanan
Post a Comment for "Pengertian Peranan"