Norma resmi (formal)
Norma
resmi (formal)
Norma resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan
dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat.
Keseluruhan norma formal ini
merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari
patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat
adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain
dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
a. Norma berdasarkan Kekuatan Sanksinya
Dalam berbagai aspek kehidupan
sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya.
Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan
berikut ini.
1) Norma agama
Norma agama adalah suatu
petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama
berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Misalnya, semua agama
mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya
adalah rasa berdosa.
2) Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai
tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu
dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam
masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang
meludah sembarangan.
3) Norma kelaziman
Norma kelaziman adalah tindakan
manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang karena
kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Segala
tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana
seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia. Misalnya, cara makan,
minum, berjalan, dan berpakaian.
4) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman
yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Norma kesusilaan bersandar pada
suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang
datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap
salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran
atau ejekan.
Misalnya, di Jawa, anak yang
berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang
tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena
tindakannya dianggap asusila.
5) Norma hukum
Semua norma yang disebutkan di
atas bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun belum cukup
memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak
bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu
peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi
yang tegas.
Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Sutisna berpendapat
bahwa hukum adalah aturantertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah
atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang
yang melanggarnya.
6) Mode
Mode (fashion) adalah cara dan
gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti
oleh banyak orang. Ciri-ciri utama mode adalah orang yang mengikuti bersifat massal
dan mencakup berbagai kalangan dalam masyarakat.
Masyarakat kita kadang-kadang
cenderung meniru cara dan gaya yang digunakan orang lain sehingga terjadilah
kesenjangan budaya (cultural lag).
Norma-norma tersebut berlaku
dan terdapat pada masyarakat Indonesia. Masing-masing norma mempunyai perbedaan
satu sama lain. Khusus norma hukum, dibuat oleh lembaga yang berwenang serta
memiliki sanksi yang lebih tegas. Nah, kalian telah mempelajari tentang nilai,
norma, dan jenisjenisnya. Untuk menguji pemahaman kalian, kerjakanlah
tugas-tugas dalam uji kompetensi berikut ini!
Post a Comment for "Norma resmi (formal)"