Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan suatu negara tidak pernah lepas dari keberadaan
manusia dalam masyarakat. Negara terbentuk oleh masyarakat yang tinggal dalam
suatu wilayah tertentu yang mempunyai keinginan untuk mencapai tujuan bersama
melalui suatu organisasi, yaitu pemerintahan.
Negara adalah sekelompok orang (individu) yang bersatu karena rasa
senasib atau persamaan baik dalam pengalaman maupun sejarah bangsa itu. Adanya
wilayah sangat menentukan bagi ada atau tidaknya suatu negara. Wilayah negara
adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara itu sungguh-sungguh
melaksanakan kedaulatannya.
Kedaulatan ialah kekuasaan yang
tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai arti ke dalam dan ke luar.
Arti kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan untuk mengatur dan
melaksanakan pemerintahan sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Adapun
arti kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan
kerja sama dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain
bukan merupakan unsur pokok bagi terbentuknya suatu negara, melainkan hanya
bersifat menerangkan adanya suatu negara baru yang telah merdeka.
Tujuan dan fungsi didirikan suatu negara adalah:
a. melaksanakan ketertiban
untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat;
b. mengusahakan terwujudnya
kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya;
c. menjaga pertahanan dari
kemungkinan serangan dari luar maupun dari dalam negeri;
d. menegakkan keadilan.Atas
dasar ketentuan-ketentuan tersebut, bangsa Indonesia yang selama 350 tahun
mengalami penjajahan, mempunyai semangat untuk merdeka. Semangat itu diwujudkan
dalam bentuk perlawanan yang tiada putus-putusnya. Hal itu terjadi di segenap
pelosok ibu pertiwi.
Proklamasi kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan puncak dari segenap perjuangan bangsa
Indonesia yang suci dan murni. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dilakukan
dengan tekad dan keyakinan yang bulat berlandaskan cita-cita luhur dan mulia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan
umum;
c. mencerdaskan kehidupan
bangsa;
d. ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Isi pengertian yang terdapat
dalam proklamasi pada pokoknya memuat dua hal, yaitu:
a. pernyataan kemerdekaan
bangsa Indonesia;b. tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berhubung
dengan pernyataan kemerdekaan itu. “Mulai saat
ini kita menyusun negara kita.
Negara merdeka, negara Republik Indonesia, merdeka, kekal dan abadi.” (Pidato
Ir. Soekarno sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945).
Lihat teks proklamasi berikut.
Penyebutan bangsa Indonesia dalam
Proklamasi Kemerdekaan secara bahasa bertujuan untuk mengadakan gugatan
(aanklacht) di muka dunia terhadap adanya penjajahan, sehingga perlu ditunjukkan
betapa bergeloranya rasa kebangsaan ini.
Kata kami menegaskan bahwa yang
memproklamasikan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia sendiri berdasarkan keyakinan,
kesadaran, dan tanggung jawab sendiri oleh kemauan dan kekuatan sendiri.
Soekarno-Hatta pun menandatangani Proklamasi adalah atas nama bangsa Indonesia.
Kata Indonesia dalam bunyi
Proklamasi dimaksudkan bagi bangsa Indonesia dan sekaligus menyangkut wilayah
Indonesia. Karena yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia, tidak
dapat lain bahwa yang dinyatakan kemerdekaannya adalah bangsa Indonesia sendiri
termasuk wilayah Indonesia.
Mengenai wilayah ini timbul
dari dasar pemikiran bahwa tempat terjadinya dan yang terkena penjajahan adalah
bangsa Indonesia dalam wilayahnya sehingga yang dinyatakan kemerdekaannya adalah
bangsa Indonesia yang mempunyai hak atas atau pemilik sah dari wilayah
Indonesia.
Dengan pernyataan kemerdekaan
melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, secara objektif berdirilah negara Republik
Indonesia dan bersama dengan itu lenyaplah ikatan penjajahan dalam segala rupa
bentuknya. Secara hukum, hal ini berarti berakhirnya tertib hukum kolonial dan
bersamaan itu lahirlah pula tertib hukum nasional.Berdasarkan teks tersebut,
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut.
a. Pencetusan revolusi bangsa
Indonesia yang terus bergolak.
b. Lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
c. Dasar dan dorongan revolusi
yang membawa kebenaran asas dan tujuan.
d. Puncak perjuangan kebangsaan
yang menyalakan kematangan pemikiran, pengorganisasian setelah berjuang dalam
waktu lama.
e. Titik tolak dari pelaksanaan
amanat penderitaan rakyat.
f Bangsa Indonesia akan
mengatur sendiri negaranya dan mempertahankan terhadap gangguan luar.
g. Bangsa Indonesia menjadi
pelopor bagi bangsa Asia Afrika yang merdeka lebih awal.
Berdasarkan uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia mengalami penderitaan akibat
penjajahan bangsa asing.
Oleh karena itu, proklamasi
kemerdekaan sangat bermakna bagi bangsa Indonesia. Dengan proklamasi
kemerdekaan, bangsa Indonesia berarti telah terlepas dari belenggu penjajahan.
Nah, kalian telah mempelajari
tentang sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Kalian
juga telah mengetahui makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Untuk menguji pemahaman kalian
terhadap materi tersebut, lakukan tugas dalam uji kompetensi berikut!
Post a Comment for "Proklamasi Kemerdekaan Indonesia"