Hakikat Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat
Hakikat
Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan
Peraturan yang Berlaku dalam
Masyarakat
Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap
manusia akan berhadapan dengan lingkungan yang samasama mempunyai kemerdekaan
pribadi, kehendak, keinginan, dan perasaan. Setiap hari kita saling
berhubungan, saling menolong, dan bergotong royong, tetapi kadang-kadang
terjadi pula benturan dan perselisihan.Sebagian besar perselisihan terjadi
karena tidak terdapat kesesuaian pendapat atau karena masing-masing pihak
merasa dirugikan. Selain itu, mereka hanya mau berpegang pada pendapat sendiri
dengan menyalahkan pendapat orang lain. Oleh karena itu, untuk menghindari
terjadinya perselisihan perlu dibuatkan pedoman, petunjuk atau peraturan dan
pegangan bersama dalam pergaulan. Hal tersebut agar warga masyarakat dalam
perbuatannya berpangkal pada aturan yang sama, yang disebut norma-norma
masyarakat atau hukum masyarakat.
1. Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam Masyarakat
Setiap masyarakat memiliki
pedoman hidup bagi setiap anggota masyarakatnya. Apa yang terjadi seandainya
suatu masyarakat tidak memiliki pedoman, aturan, petunjuk, atau panduan hidup?
Tentu akan timbul kekacauan bahkan situasi yang anarkis. Hal tersebut tentu
tidak kita inginkan.
Secara singkat kita bisa
mengatakan bahwa norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi
pedoman bagi para pelaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap
baik dan diinginkan. Dengan kata lain, norma adalah kaidah atau pedoman dalam
mewujudkan mata nilai. Kaidah atau aturan itu biasanya berwujud perintah atau
larangan.
Norma memberi penghargaan,
perlindungan, dan jaminan ketenteraman terhadap kepentingan orang-perorangan
dalam kehidupan bersama. Sebagai kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk
tentang tingkah laku, norma wajib dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh
manusia dan bersifat mengikat, artinya norma berlaku dalam suatu lingkungan
masyarakat tertentu. Kepada para pelanggar norma itu akan dikenai sanksi tertentu.
Dengan demikian, berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin
terciptanya ketertiban masyarakat.
Ada 4 macam norma/kaidah dalam
pergaulan hidup masyarakat yaitu sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan
hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk atau anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan, sebagai petunjuk hidup manusia tentang kebenaran.
Misalnya : menghormati orang tua, jangan berbuat riba, tidak berjudi, suka
beramal, dan lain-lain. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain
berdosa, masuk neraka atau hukuman lain dari Tuhan. Norma agama bersifat umum
dan sedunia (universal) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini berupa
bisikan hati atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang
sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi pribadi yang baik. Hasil dari
perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu bergantung pada
tingkat pribadi seseorang. Hatinya akan mengatakan suatu perbuatan tertentu
adalah jahat. Contoh yang termasuk dalam norma kesusilaan sebagai berikut.
1) Hendaklah kita tidak
mengurangi timbangan dalam jual beli.
2) Hendaklah kita berlaku jujur
dan tidak bohong.
3) Jangan membenci sesama
manusia.
4) Tidak boleh curiga yang
berlebihan.
5) Tidak boleh berkhianat atas
amanat yang telah dipercayakan orang lain.
Sanksi terhadap pelanggaran
norma ini antara lain perasaan cemas/malu atau perasaan hati yang kesal, merasa
bersalah, dan sebagainya.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan timbul akibat
pergaulan segolongan manusia. Norma kesopanan (kaidah sopan santun) lahir dari suatu
kebiasaan (apa-apa yang biasa di dalam hidup antarpribadi) manusia, meskipun
tidak semua kebiasaan adalah sopan santun.
Norma kesopanan merupakan
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan-pergaulan segolongan masyarakat.
Peraturan-peraturan diikuti sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia
yang ada di sekitarnya. Golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan bersifat
relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di
berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh norma kesopanan, misalnya:
1) menghormati orang yang lebih
tua;
2) tidak berkata kasar;
3) menerima dengan tangan
kanan;
4) tidak boleh meludah di
lantai atau di sembarang tempat;
5) berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus, dan lain-lain.
Sanksi terhadap pelanggaran
norma ini antara lain mendapat celaan dari masyarakat atau diasingkan dari
pergaulan masyarakat. Sumber: dki-disbintalkesos.go.id
Menghormati orang yang lebih
tua merupakan wujud kasih saying Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII 7 Hukum
dibuat bukan semata-mata sebagai
kumpulan peraturan, melainkan
untuk dipatuhi.
d. Norma Hukum
Norma hukum merupakan
aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat
mengikat, dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan
aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan
hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Contoh norma hukum,
misalnya:
1) Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena membunuh, dengan hukuman setinggi-tingginya
15 tahun (norma hukum pidana).
2) Orang yang tidak memenuhi
suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli,
sewa menyewa (norma hukum perdata).
Jadi norma hukum ini di samping
mempunyai sifat istimewa atau mengikat karena sanksi atau ancamannya spontan diberikan
kepada pelanggar. Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan sanksi dari
norma-norma yang lain.
Dari norma-norma di atas, norma
hukumlah yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Orang yang tidak beragama
tentulah tidak takut akan hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan
tidak akan merasa cemas atau menyesal atas perbuatannya yang salah, dan orang
yang tidak sopan tidak pula memerdulikan celaan dan cercaan masyarakat. Dengan demikian,
orang-orang itu merasa bebas berbuat sesuka hati.
Sikap demikian tentu
membahayakan masyarakat maupun dirinya sendiri. Oleh karena itu, harus ada
peraturan yang bersifat memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum.
Norma-norma di atas bermanfaat
untuk member petunjuk tentang bagaimana seseorang harus bertindak serta perbuatan
yang mana yang harus dihindarkan. Dengan demikian, kepentingan dan ketenteraman
masing-masing warga masyarakat dapat terpelihara dan terjamin. Selanjutnya,
dalam pergaulan akan terjadi suasana tertib dan teratur yang menyebabkan warga masyarakat
dapat merasakan hidup tenang, tenteram dan damai.Kita hidup di dalam
masyarakat. Artinya, kita hidup bersama orang lain, bisa bersama keluarga,
teman-teman, tetangga, penduduk sedesa, atau penduduk sekota dan dengan warga
negara kita. Kita ingin hidup senang. Demikian juga orang lain pun ingin hidup
senang. Demikian juga orang lain pun ingin hidup senang. Oleh karena itu,
janganlah mengganggu kehidupan orang lain. Janganlah merugikan orang lain, jika
kita tidak ingin dirugikan orang lain! Kita harus saling menghargai dan menghormati.
Dengan demikian, hidup bermasyarakat berarti mencintai sesama anggota
masyarakat seperti kita mencintai diri sendiri.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah perilaku sikap
individu yang akan tampil setiap kali ia berada dalam situasi tertentu atau
ketika menghadapi situasi tertentu. Pengaruh lingkungan terhadap pembentukan
kebiasaan sangat besar. Adanya keuntungan atau imbalan yang menyenangkan atas
suatu perilaku atau cara bereaksi bisa membuat perilaku atau cara berekreasi
itu akan menjadi kebiasaan.
Lingkungan budaya akan berusaha
menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik pada setiap individu. Dengan mengajarkan
urutan-urutan tindakan yang teratur, orang tua
mengusahakan pengaturan
kecenderungan-kecenderungan alamiah pada anak ke arah terbentuknya pola-pola
kebiasaan yang baik.
Kebiasaan mempunyai kekuatan
yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Dengan kata lain, hal itu merupakan bukti
bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Sebagai contoh, kebiasaan
memberi hormat kepada orang tua atau berkata yang sopan kepada orang yang lebih
tua.
Apabila perbuatan tadi tidak
dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan
umum dalam masyarakat. Kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua,
merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan
penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.Kebiasaan memang tuntunan
perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam
perilaku seseorang. Artinya, kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak
tertulis. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di
dalam masyarakat melalui sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan).
Beralihnya kebiasaan menjadi hukum kebiasaan tergantung pada keadaan.
Pada umumnya, kebiasaan menjadi
hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap
tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus
dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu
harus merupakan kebiasaan anggota masyarakat suatu bangsa atau golongan yang dapat
mewakili bangsa atau golongan itu; dan
d. kebiasaan yang lama itu
harus berdasar atas kesadaran hukum.
Post a Comment for "Hakikat Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat"