Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat

Hakikat Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan
Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat

Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap manusia akan berhadapan dengan lingkungan yang samasama mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak, keinginan, dan perasaan. Setiap hari kita saling berhubungan, saling menolong, dan bergotong royong, tetapi kadang-kadang terjadi pula benturan dan perselisihan.Sebagian besar perselisihan terjadi karena tidak terdapat kesesuaian pendapat atau karena masing-masing pihak merasa dirugikan. Selain itu, mereka hanya mau berpegang pada pendapat sendiri dengan menyalahkan pendapat orang lain. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya perselisihan perlu dibuatkan pedoman, petunjuk atau peraturan dan pegangan bersama dalam pergaulan. Hal tersebut agar warga masyarakat dalam perbuatannya berpangkal pada aturan yang sama, yang disebut norma-norma masyarakat atau hukum masyarakat.
1. Hakikat Norma-Norma yang Berlaku dalam Masyarakat
Setiap masyarakat memiliki pedoman hidup bagi setiap anggota masyarakatnya. Apa yang terjadi seandainya suatu masyarakat tidak memiliki pedoman, aturan, petunjuk, atau panduan hidup? Tentu akan timbul kekacauan bahkan situasi yang anarkis. Hal tersebut tentu tidak kita inginkan.
Secara singkat kita bisa mengatakan bahwa norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi para pelaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Dengan kata lain, norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan mata nilai. Kaidah atau aturan itu biasanya berwujud perintah atau larangan.
Norma memberi penghargaan, perlindungan, dan jaminan ketenteraman terhadap kepentingan orang-perorangan dalam kehidupan bersama. Sebagai kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku, norma wajib dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat, artinya norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu. Kepada para pelanggar norma itu akan dikenai sanksi tertentu. Dengan demikian, berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya ketertiban masyarakat.
Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat yaitu sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, sebagai petunjuk hidup manusia tentang kebenaran. Misalnya : menghormati orang tua, jangan berbuat riba, tidak berjudi, suka beramal, dan lain-lain. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain berdosa, masuk neraka atau hukuman lain dari Tuhan. Norma agama bersifat umum dan sedunia (universal) serta berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini berupa bisikan hati atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi pribadi yang baik. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu bergantung pada tingkat pribadi seseorang. Hatinya akan mengatakan suatu perbuatan tertentu adalah jahat. Contoh yang termasuk dalam norma kesusilaan sebagai berikut.
1) Hendaklah kita tidak mengurangi timbangan dalam jual beli.
2) Hendaklah kita berlaku jujur dan tidak bohong.
3) Jangan membenci sesama manusia.
4) Tidak boleh curiga yang berlebihan.
5) Tidak boleh berkhianat atas amanat yang telah dipercayakan orang lain.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain perasaan cemas/malu atau perasaan hati yang kesal, merasa bersalah, dan sebagainya.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan timbul akibat pergaulan segolongan manusia. Norma kesopanan (kaidah sopan santun) lahir dari suatu kebiasaan (apa-apa yang biasa di dalam hidup antarpribadi) manusia, meskipun tidak semua kebiasaan adalah sopan santun.
Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan-pergaulan segolongan masyarakat. Peraturan-peraturan diikuti sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang ada di sekitarnya. Golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh norma kesopanan, misalnya:
1) menghormati orang yang lebih tua;
2) tidak berkata kasar;
3) menerima dengan tangan kanan;
4) tidak boleh meludah di lantai atau di sembarang tempat;
5) berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus, dan lain-lain.
Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain mendapat celaan dari masyarakat atau diasingkan dari pergaulan masyarakat. Sumber: dki-disbintalkesos.go.id
Menghormati orang yang lebih tua merupakan wujud kasih saying Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII 7 Hukum dibuat bukan  semata-mata sebagai
kumpulan peraturan, melainkan untuk dipatuhi.
d. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat mengikat, dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki kekuasaan untuk memaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Contoh norma hukum, misalnya:
1) Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena membunuh, dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun (norma hukum pidana).
2) Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli, sewa menyewa (norma hukum perdata).
Jadi norma hukum ini di samping mempunyai sifat istimewa atau mengikat karena sanksi atau ancamannya spontan diberikan kepada pelanggar. Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan sanksi dari norma-norma yang lain.
Dari norma-norma di atas, norma hukumlah yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut akan hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau menyesal atas perbuatannya yang salah, dan orang yang tidak sopan tidak pula memerdulikan celaan dan cercaan masyarakat. Dengan demikian, orang-orang itu merasa bebas berbuat sesuka hati.
Sikap demikian tentu membahayakan masyarakat maupun dirinya sendiri. Oleh karena itu, harus ada peraturan yang bersifat memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum.
Norma-norma di atas bermanfaat untuk member petunjuk tentang bagaimana seseorang harus bertindak serta perbuatan yang mana yang harus dihindarkan. Dengan demikian, kepentingan dan ketenteraman masing-masing warga masyarakat dapat terpelihara dan terjamin. Selanjutnya, dalam pergaulan akan terjadi suasana tertib dan teratur yang menyebabkan warga masyarakat dapat merasakan hidup tenang, tenteram dan damai.Kita hidup di dalam masyarakat. Artinya, kita hidup bersama orang lain, bisa bersama keluarga, teman-teman, tetangga, penduduk sedesa, atau penduduk sekota dan dengan warga negara kita. Kita ingin hidup senang. Demikian juga orang lain pun ingin hidup senang. Demikian juga orang lain pun ingin hidup senang. Oleh karena itu, janganlah mengganggu kehidupan orang lain. Janganlah merugikan orang lain, jika kita tidak ingin dirugikan orang lain! Kita harus saling menghargai dan menghormati. Dengan demikian, hidup bermasyarakat berarti mencintai sesama anggota masyarakat seperti kita mencintai diri sendiri.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adalah perilaku sikap individu yang akan tampil setiap kali ia berada dalam situasi tertentu atau ketika menghadapi situasi tertentu. Pengaruh lingkungan terhadap pembentukan kebiasaan sangat besar. Adanya keuntungan atau imbalan yang menyenangkan atas suatu perilaku atau cara bereaksi bisa membuat perilaku atau cara berekreasi itu akan menjadi kebiasaan.
Lingkungan budaya akan berusaha menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan baik pada setiap individu. Dengan mengajarkan urutan-urutan tindakan yang teratur, orang tua
mengusahakan pengaturan kecenderungan-kecenderungan alamiah pada anak ke arah terbentuknya pola-pola kebiasaan yang baik.
Kebiasaan mempunyai kekuatan yang lebih besar daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Dengan kata lain, hal itu merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Sebagai contoh, kebiasaan memberi hormat kepada orang tua atau berkata yang sopan kepada orang yang lebih tua.
Apabila perbuatan tadi tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkan penyimpangan terhadap kebiasaan umum tersebut.Kebiasaan memang tuntunan perilaku yang tidak tertulis namun mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam perilaku seseorang. Artinya, kebiasaan tersebut bisa menjadi hukum yang tidak tertulis. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang lahir dan timbul dari dan di dalam masyarakat melalui sikap tindak tanduk yang ajek (berkesinambungan). Beralihnya kebiasaan menjadi hukum kebiasaan tergantung pada keadaan.
Pada umumnya, kebiasaan menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi empat syarat, yaitu :
a. harus ada serentetan sikap tindak sejenis, yang jumlahnya tergantung keadaan;
b. kebiasaan yang lama harus dapat ditunjukkan;
c. kebiasaan yang lama itu harus merupakan kebiasaan anggota masyarakat suatu bangsa atau golongan yang dapat mewakili bangsa atau golongan itu; dan

d. kebiasaan yang lama itu harus berdasar atas kesadaran hukum.

Post a Comment for "Hakikat Norma-Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, dan Peraturan yang Berlaku dalam Masyarakat"