Nilai
Nilai
Manusia selalu berhubungan dengan nilai. Misalnya, kita mengatakan
bahwa orang itu baik atau buruk. Hal itu berarti kita melakukan penilaian
terhadap suatu objek. Baik dan buruk adalah contoh nilai.
Sebagai seorang pelajar, kita
juga menginginkan mencapai suatu nilai, misalnya kepintaran. Belajar adalah
upaya meraih kepintaran atau kepandaian. Manusia digerakkan oleh nilai dan bertujuan
mendapatkan nilai.
Nilai atau dalam bahasa Inggris
disebut value berarti harga, penghargaan, atau tafsiran. Artinya, harga atau
penghargaan yang melekat pada sebuah objek. Objek yang dimaksud adalah
berbentuk benda, barang, keadaan, perbuatan, atau perilaku.
Nilai adalah sesuatu yang
abstrak, bukan konkret. Nilai hanya bisa dipikirkan, dipahami, dan dihayati.
Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal yang bersifat
batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan
sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil suatu keputusan.
Sifat-sifat nilai adalah
sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas
abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b. Nilai memiliki sifat
normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan
sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c. Nilai berfungsi sebagai daya
dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai.Nilai akan selalu
berkembang, contohnya adalah kejujuran, kedamaian, kecantikan, keindahan,
keadilan, kebersamaan, ketakwaan, dan keharmonisan. Nilai juga merupakan bagian
dari hidup manusia. Oleh karena itu, hubungan antar manusia selalu diikat oleh
nilai.
Dalam filsafat, nilai dibedakan
menjadi tiga macam, yaitu:
a. nilai logika adalah nilai
benar-salah;
b. nilai estetika adalah nilai
indah-tidak indah (jelek);
c. nilai etika/moral adalah
nilai baik-buruk.
Menurut Notonegoro, nilai
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu nilai material, nilai vital, dan nilai
kerohanian.
a. Nilai material adalah segala
sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital adalah segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas.
c. Nilai kerohanian adalah
segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi
1) nilai kebenaran yang
bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia;
2) nilai keindahan atau nilai
estetis yang bersumber pada unsur perasaan manusia;
3) nilai kebaikan atau nilai
moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa) manusia;
4) nilai religius (agama) yang
merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak yang bersumber pada kepercayaan
atau keyakinan manusia.
Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus
mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Dari sudut pandang umum sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan
oleh masyarakat, norma dapat dibedakan sebagai berikut.
a . Cara (Usage)
Cara mengacu pada suatu bentuk
perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antarindividu. Penyimpangan pada
cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berattetapi sekadar celaan, cemoohan,
atau ejekan.
Misalnya, orang yang mengeluarkan
bunyi dari mulut (serdawa) sebagai pertanda rasa kepuasan setelah makan. Dalam suatu
masyarakat, cara makan seperti itu dianggap tidak sopan. Jika cara itu
dilakukan, orang lain akan merasa tersinggung dan mencela
cara makan seperti itu.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara
(usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk
yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati
orang yang lebih tua.
c . Tata Kelakuan (Mores)
Jika kebiasaan tidak semata-mata
dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan
tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang
hidup dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan atas pengawasan baik
secarasadar maupun tidak sadar terhadap anggotanya. Tata kelakuan, di satu
pihak memaksakan suatu perbuatan, sedangkan di lain pihak merupakan larangan
sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan individu. Misalnya, larangan
perkawinan yang terlalu dekat hubungan darah (incest).
d. Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi
secara kuat dengan polapola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat.
Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras.
Misalnya, hukum adat di Lampung melarang terjadinya perceraian pasangan suami istri.
Jika terjadi perceraian, orang yang melakukan pelanggaran, termasuk
keturunannya akan dikeluarkan dari masyarakat hingga suatu saat keadaannya
pulih kembali.
Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan. Oleh karena
itu, sering kita temukan perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan
masyarakat lainnya.
Post a Comment for "Nilai"