AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
AKTUALISASI
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT SECARA BEBAS DAN
BERTANGGUNG
JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui
berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu
saluran tradisional dan saluran moderen.Saluran tradisional adalah saluran yang
sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara
pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan
teknologi yang moderen.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi,
misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu
teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat
kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum
yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan
di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga
berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka. Salah satu contoh
musyawarah dapat dilihat dalam gambar di samping.
Adapun saluran atau sarana
komunikasi modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan
peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat
dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak
orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi
antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti
hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa,
meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronikMedia
massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala
lainnya, seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun media massa
elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi
merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai
dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan
tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai
saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut
sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh
informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki
informasi,
5. hak untuk menyimpan
informasi,
6. hak untuk mengolah
informasi,
7. hak untuk menyampaikan
informasi,
8. hak untuk menggunakan segala
jenis saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban,
maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat.
Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat
mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal,
korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu,
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan
hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia.
Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah
dijelaskan di atas.
Perangkat perundang-undangan
dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar
setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan
bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung
tinggi dalam rangka menghormati hak orang
lain. Oleh karena itu, kita
hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab.
Post a Comment for "AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB"