PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
PENTINGNYA
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT SECARA BEBAS DAN
BERTANGGUNG
JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.Apa yang
kalian ketahui setelah melakukan pengamatan terhadap contoh.
bagaimana caranya mengemukakan pendapat
di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi
dan rapat umum.
Mengapa demikian? Ikutilah
penjelasan berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara
bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang
bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan
tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
(Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan
pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh
perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas
mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat
tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota
masyarakat.Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab?
Pentingnya kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam
tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan
yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim
yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga
negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan
tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan
kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa
asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
(Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak
dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab
warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan
moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati
keamanan dan ketertiban umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan
dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur
pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7
UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi
manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga
tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak
berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum
dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di
muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat
umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk
penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara demonstratif di muka umum. Contoh demonstrasi merupakan kegiatan rapat
umum, di mana seorang calon presiden sedang berkampanye untuk pemilihan
presiden Indonesia tahun 2004. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat
di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun
pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang
dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar
bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh
orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat
spontan.
Post a Comment for "PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB"