HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
HAKEKAT
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN
PENDAPAT
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah
pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran.
Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau
mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam
UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih lanjut pengertian
pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU
No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain
diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak
atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap
orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan
orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau
dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan
pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato,
ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster,
spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto,
fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
Post a Comment for "HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT"