Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ronda Malam

1.      Ronda Malam

Pos ronda atau pos kamling (pos keamanan dan lingkungan) atau gardu ronda diwilayah Rukun Tetangga (RT) dikota adalah contoh untuk melihat dan mengurangi arsitektur sebagai fenomena kontrol kekuasaan atas ruang hidup masyarakat.

Kemunculan dan keberadaan pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan (sisikamling), jelas bersifat politis dan militeralistik. Menurut analisis Bourchier dalam Barker (1998;9), munculnya kebijakan sisikamling dilatar belakangi perpecahan dua kubu di tubuh Orde Baru yang militeristik pada awal tahun 1980-an. Kebijakan itu menjadi representasi penganjur atau pendukung pendekatan jalur hukum, sedangkan pihak yang lain, yaitu pendukung pendekatan ekstrayuridis (diluar jalur hukum).

Sebuah pos ronda harus didirikan ditempat strategis misalnya area masuk wilayah kampung, dipersilangan antar gang, atau ditempat yang lebih leluasa agar bisa memandang dari segala arah. Menurut ketentuan seperti disebutkan didalam buku petunjuk sisikamling, setiap wilayah rukun tetangga(RT) minimal harus memiliki gardu ronda, bahkan idealnya setiap wilayah RT mempunya dua pos ronda.

1.      Pengertian Kemasyarakatan

Sebelum membicarakan lebih jauh mengenai kemasyarakatan terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kemasyarakatan.
Kemasyarakatan berasal dari kata masyarakat, menurut Horton dan Hunt dalam (www.devirahman.wordpress.com) “Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang secara bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut”.
Sedangkan menurut  Gana dalam (http://majidbsz.wordpress.com)Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat”.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang mendiami suatu wilayah.
Kegiatan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan hubungan sosial dalam masyarakat desa yang dilakukan secara kekeluargaan, dan jauh menyangkut masalah-masalah kepentingan umum seperti kegiatan gotong royong, pengajian dan PKK.
Kegiatan gotong royong adalah bentuk kerjasama yang spontan yang sudah melembaga serta mengandung unsur timbal balik yang bersifat suka rela antara warga desa dan atau antara warga desa dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun yang berkelagsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual. Contoh kegiatan gotong royong seperti: membersihkan lingkungan, membuat gorong-gorong, membangun masjid atau mushola.
Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat desa, Kepala desa antara lain melakukan usaha pemantapan koordinasi melalui lembaga sosial desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa. Dalam rangka pelaksanaan kepala desa dan aparatur desa didalam bidang ketentraman dan ketertiban dapat mendamaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi di desa
Kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah merupakan suatu gerakan pembangunan melalui keluarga sebagai unit atau kelompok terkecil dalam masyarakat dengan wanita sebagai peran utamanya.
Tujuan PKK adalah mewujudkan keluarga sejahtera yang menikmati ketenangan, ketentraman, dan kesejahteraan hidup lahir maupun batin dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Pengertian Aparat Desa

Aparat sering diartikan sebagai pegawai negeri atau pegawai Negara atau  seperangkat sistem yang digunakan oleh penguasa/pemerintah untuk mengelola kekuasaannya atau semua perangkat yang digunakan oleh pemerintah untuk menerapkan kekuasaan pada masyarakat. Oleh karena itu, seandainya aparat diartikan sebagai pegawai sekalipun maka tidak hanya meliputi pegawai yang berstatus pegawai negeri melainkan pegawai yang bukan pegawai negeri juga sepanjang terlibat dalam kegiatan pemerintahan.
Dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dinyatakan bahwa pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun, rukun tetangga dan rukun warga. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa aparat desa meliputi semua orang yang terlibat dalam urusan pemerintahan desa.
3.      Aparatur desa

a.      Kepala desa
b.      Sekertaris Desa
c.       Kepala Dusun
d.      Rukun Tetangga (RT)
e.       Rukun Warga (RW)

a.      Kepala desa
Kepala Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat.
1)      Wewenang kepala desa antara lain:
·         Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
·         Mengajukan rancangan peraturan desa.
·         Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
·         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
·         Membina kehidupan masyarakat desa;
·         Membina perekonomian desa;
·         Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
·         Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
·         Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)      Tugas dan Kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam pasal 101

·         Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
·         Membina kehidupan masyarakat desa.
·         Membina perekonomian desa.
·         Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
·         Mmendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
·         Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa  hukumnya.
·         Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
·         Penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembanggunan, dan Kemasyarakatan



3)      Kewajiban Kepala Desa

·         Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
·         Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
·         Melaksanakan kehidupan demokrasi;
·         Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
·         Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
·         Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
·         Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
·         Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
·         Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
·         Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
·         Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
·         Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat    istiadat;
·         Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
·         Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat-perangkat desa lainnya baik dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
b.      Sekertaris Desa
Sekretaris desa merupakan ujung tombak pemerintahan desa yang melaksanakan tugas khususnya membantu kepala desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis adminsitratif  kepada seluruh perangkat desa serta membantu kapala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa.

Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.  Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa. Sekertasis desa terdiri atas Sekertaris desa, dan  kepala-kepala urusan.
Kepala desa diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala desa, apabila kepala desa berhalangan maka sekertaris desa yang menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari.

Berdasarkan pertimbangan bahwa sekertaris desa sebagai kepala sekertariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan pemerintahan desa dibandigkan dengan perangkat desa lainnya, maka dalam hal kepala desa berhalangan menjalankan tugasnya , sekertaris desa ditetapkan untuk mewakilinya.

Kepala-kepala urusan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala daerah tingkat II atas usul kepala desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian sekertaris desa dan kepala-kepala urusan diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

c.       Kepala Dusun

Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Kepala dusun adalah orang yang mengetuai sebuah dusun, satu wilayah di bawah desa atau unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Kepala Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya kepada daerah tingkat II atas usul kepala desa.

Satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RT dan RW. Masa jabatan seorang kadus paling lama adalah sekitar lima tahun, mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia saat ini.

1)      Tugas Kepala Dusun

·         Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya;
·         Kepala Dusun mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Pemerintahan  Desa di wilayah kerjanya;
·         Kepala Dusun mempunyai fungsi :
pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
pelaksanaan Keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa.
d.      Rukun Tetangga (RT)

Rukun tetengga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan.

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kewajiban dan Hak RT

1)      Tugas Pokok RT adalah :
·         Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
·         Memelihara kerukunan hidup warga.
·         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
2)      RT memiliki fungsi :

·         Pengkoordinasian antar warga.
·         Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara anggota masyarakat dengan pemerintah.
·         Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
3)      Kewajiban RT adalah :
·         Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
·         Melaksanakan keputusan musyawarah warga
·         Membina kerukunan hidup warga
·         Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah warga.
·         Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
4)      RT berhak untuk :
·         Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·         Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.
e.       Rukun Warga (RW)
Rukun Warga (RW) adalah lembaga  yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan.
Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi RW
1)      Tugas Pokok RW adalah :

·         Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
·         Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan kelurahan.


2)      RW memiliki fungsi :
·         Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.
·         Pelaksanaan  dan menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.
B.     Kerangka Pikir

Rukun tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan. Peranan RT didalam kegiatan keamanan dan kemasyarakatan berkedudukan membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah.serta memelihara kerukunan hidup warga menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat dan Pengkoordinasian antar warga Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Rukun Warga (RW) adalah lembaga  yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan. Peranan RW didalam kegiatan keamanan dan kemasyarakatan mempunyai kedudukan menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.dan melaksanaan  serta menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.
Kegiatan keamanan adalah suatu kegiatan dalam rangka mengawasi tindakan kejahatan yang sering terjadi didesa serdang, serta  kegiatan kemasyarakatan adalah suatu kegiatan aparat desa untuk mensejahterakan rakyat diwilayah Desa serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun kegiatan sisikamling dan kemasyarakatan juga diadakan melalui persetujuan masyarakat dengan diketuai oleh Kepala desa dengan disaksikan oleh aparatur negara. Dimana kegiatan tersebut dimulai dengan pembentukan posko atau pos-pos keamanan pada setiap masing-masing lingkungan.
Kerangka Pikir
(X1)
 






(Y)
Jenis Keamanan
·         Siskamling
·         RT memberikan Batas jam kunjung
·         1X24 Jam Tamu Lapor Kepada RT

Jenis Kemasyarakatan
·         Gotong Royong
·         Pengajian
·         PKK
 
 



(X2)
 








Gambar 1. Paradigma Penelitian

Post a Comment for " Ronda Malam"