Ronda Malam
1. Ronda Malam
Pos ronda atau
pos kamling (pos keamanan dan lingkungan) atau gardu ronda diwilayah Rukun
Tetangga (RT) dikota adalah contoh untuk melihat dan mengurangi arsitektur
sebagai fenomena kontrol kekuasaan atas ruang hidup masyarakat.
Kemunculan dan
keberadaan pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan
(sisikamling), jelas bersifat politis dan militeralistik. Menurut analisis
Bourchier dalam Barker (1998;9), munculnya kebijakan sisikamling dilatar
belakangi perpecahan dua kubu di tubuh Orde Baru yang militeristik pada awal
tahun 1980-an. Kebijakan itu menjadi representasi penganjur atau pendukung
pendekatan jalur hukum, sedangkan pihak yang lain, yaitu pendukung pendekatan
ekstrayuridis (diluar jalur hukum).
Sebuah pos ronda
harus didirikan ditempat strategis misalnya area masuk wilayah kampung,
dipersilangan antar gang, atau ditempat yang lebih leluasa agar bisa memandang
dari segala arah. Menurut ketentuan seperti disebutkan didalam buku petunjuk
sisikamling, setiap wilayah rukun tetangga(RT) minimal harus memiliki gardu
ronda, bahkan idealnya setiap wilayah RT mempunya dua pos ronda.
1. Pengertian Kemasyarakatan
Sebelum
membicarakan lebih jauh mengenai kemasyarakatan terlebih dahulu penulis akan
mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kemasyarakatan.
Kemasyarakatan
berasal dari kata masyarakat, menurut Horton dan Hunt dalam (www.devirahman.wordpress.com)
“Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang secara
bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki
kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok
tersebut”.
Sedangkan menurut Gana dalam (http://majidbsz.wordpress.com) “Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan
satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang
sama.Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat”.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekumpulan manusia yang merupakan satu
kesatuan golongan yang mendiami suatu wilayah.
Kegiatan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan
dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan hubungan sosial dalam
masyarakat desa yang dilakukan secara kekeluargaan, dan jauh menyangkut
masalah-masalah kepentingan umum seperti kegiatan gotong royong, pengajian dan
PKK.
Kegiatan gotong royong adalah bentuk
kerjasama yang spontan yang sudah melembaga serta mengandung unsur timbal balik
yang bersifat suka rela antara warga desa dan atau antara warga desa dengan
pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun yang
berkelagsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material
maupun spiritual. Contoh kegiatan gotong royong seperti: membersihkan
lingkungan, membuat gorong-gorong, membangun masjid atau mushola.
Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan
jiwa gotong royong masyarakat desa, Kepala desa antara lain melakukan usaha
pemantapan koordinasi melalui lembaga sosial desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga,
dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa. Dalam rangka
pelaksanaan kepala desa dan aparatur desa didalam bidang ketentraman dan
ketertiban dapat mendamaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi di desa
Kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) adalah merupakan suatu gerakan pembangunan melalui keluarga sebagai unit
atau kelompok terkecil dalam masyarakat dengan wanita sebagai peran utamanya.
Tujuan PKK adalah mewujudkan keluarga
sejahtera yang menikmati ketenangan, ketentraman, dan kesejahteraan hidup lahir
maupun batin dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Pengertian Aparat Desa
Aparat sering
diartikan sebagai pegawai negeri atau pegawai Negara atau seperangkat sistem yang digunakan oleh
penguasa/pemerintah untuk mengelola kekuasaannya atau semua perangkat yang
digunakan oleh pemerintah untuk menerapkan kekuasaan pada masyarakat. Oleh
karena itu, seandainya aparat diartikan sebagai pegawai sekalipun maka tidak
hanya meliputi pegawai yang berstatus pegawai negeri melainkan pegawai yang
bukan pegawai negeri juga sepanjang terlibat dalam kegiatan pemerintahan.
Dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dinyatakan bahwa
pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa
terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun, rukun tetangga dan rukun warga.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa aparat desa meliputi semua orang yang
terlibat dalam urusan pemerintahan desa.
3.
Aparatur
desa
a.
Kepala desa
b.
Sekertaris
Desa
c.
Kepala Dusun
d.
Rukun Tetangga (RT)
e.
Rukun Warga
(RW)
a.
Kepala desa
Kepala
Desa adalah pemimpin dari desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah
desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi
untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya
dikoordinasikan saja oleh Camat.
1)
Wewenang
kepala desa antara lain:
·
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
·
Mengajukan rancangan peraturan desa.
·
Menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
·
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa
mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan
bersama BPD.
·
Membina
kehidupan masyarakat desa;
·
Membina
perekonomian desa;
·
Mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
·
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
·
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2) Tugas
dan Kewajiban Kepala Desa yang diatur dalam pasal 101
·
Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
·
Membina kehidupan masyarakat desa.
·
Membina perekonomian desa.
·
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
desa.
·
Mmendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
·
Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan
dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
·
Menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
·
Penyelenggara dan penanggung jawab utama
dibidang pemerintahan, pembanggunan, dan Kemasyarakatan
3)
Kewajiban Kepala Desa
·
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
·
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
·
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
·
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
·
Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
·
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
·
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
·
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
·
Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
·
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
·
Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
·
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
·
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup;
Dalam
menjalankan tugasnya tersebut, Kepala Desa dibantu oleh perangkat-perangkat
desa lainnya baik dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur wilayah.
b.
Sekertaris
Desa
Sekretaris desa
merupakan ujung tombak pemerintahan desa yang melaksanakan tugas khususnya
membantu kepala desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis
adminsitratif kepada seluruh perangkat
desa serta membantu kapala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban
pimpinan pemerintahan desa.
Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah
Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa. Sekertasis desa
terdiri atas Sekertaris desa, dan
kepala-kepala urusan.
Kepala desa diangkat dan diberhentikan oleh
bupati/walikota madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan
Camat atas usul Kepala desa, apabila kepala desa berhalangan maka sekertaris
desa yang menjalankan tugas dan wewenang kepala desa sehari-hari.
Berdasarkan pertimbangan bahwa sekertaris desa
sebagai kepala sekertariat adalah lebih banyak mengetahui urusan-urusan
pemerintahan desa dibandigkan dengan perangkat desa lainnya, maka dalam hal
kepala desa berhalangan menjalankan tugasnya , sekertaris desa ditetapkan untuk
mewakilinya.
Kepala-kepala urusan diangkat dan diberhentikan
oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala daerah tingkat II atas usul
kepala desa. Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian sekertaris desa dan
kepala-kepala urusan diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
c. Kepala Dusun
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa
dalam desa dibentuk dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Kepala dusun adalah orang yang
mengetuai sebuah dusun,
satu wilayah di bawah desa
atau unsur pelaksana tugas Kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Kepala
Dusun diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya
kepada daerah tingkat II atas usul kepala desa.
Satu desa
biasanya terdiri dari beberapa dusun dan dusun terdiri dari beberapa RT dan RW. Masa jabatan seorang
kadus paling lama adalah sekitar lima tahun,
mengikuti sistem pemerintahan yang ada di Indonesia
saat ini.
1)
Tugas Kepala
Dusun
·
Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah
kerjanya;
·
Kepala
Dusun mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya;
·
Kepala
Dusun mempunyai fungsi :
pelaksanaan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
pelaksanaan
Keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa.
d.
Rukun Tetangga (RT)
Rukun tetengga
(RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan.
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kewajiban dan
Hak RT
1)
Tugas Pokok
RT adalah :
·
Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
·
Memelihara kerukunan hidup warga.
·
Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
2)
RT memiliki
fungsi :
·
Pengkoordinasian antar warga.
·
Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara
anggota masyarakat dengan pemerintah.
·
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang
dihadapi warga.
3)
Kewajiban RT
adalah :
·
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
·
Melaksanakan keputusan musyawarah warga
·
Membina kerukunan hidup warga
·
Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan
organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah warga.
·
Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat
yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
4)
RT berhak
untuk :
·
Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
·
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.
e.
Rukun Warga
(RW)
Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan
oleh Kelurahan.
Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi RW
1)
Tugas Pokok
RW adalah :
·
Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya.
·
Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang
pembangunan kelurahan.
2)
RW memiliki
fungsi :
·
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di
wilayahnya.
·
Pelaksanaan dan menjembatani hubungan
antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.
B. Kerangka Pikir
Rukun tetangga
(RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kelurahan.
Peranan RT didalam kegiatan keamanan dan kemasyarakatan berkedudukan
membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi
tanggungjawab Pemerintah.serta memelihara kerukunan hidup warga menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat dan Pengkoordinasian antar warga Penanganan masalah-masalah
kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Rukun Warga (RW) adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan
oleh Kelurahan. Peranan RW didalam kegiatan keamanan dan kemasyarakatan mempunyai kedudukan menggerakkan
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.dan melaksanaan
serta menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.
Kegiatan keamanan
adalah suatu kegiatan dalam rangka mengawasi tindakan kejahatan yang sering
terjadi didesa serdang, serta kegiatan
kemasyarakatan adalah suatu kegiatan aparat desa untuk mensejahterakan rakyat diwilayah
Desa serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun kegiatan
sisikamling dan kemasyarakatan juga diadakan melalui persetujuan masyarakat
dengan diketuai oleh Kepala desa dengan disaksikan oleh aparatur negara. Dimana
kegiatan tersebut dimulai dengan pembentukan posko atau pos-pos keamanan pada
setiap masing-masing lingkungan.
Kerangka Pikir
(X1)
(Y)
|
(X2)
Gambar
1. Paradigma Penelitian
Post a Comment for " Ronda Malam"