UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
UUD
1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949
Pada saat Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi
atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya
tanggal 18 Agustus 1945,
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang
salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945.
Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD
1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk.
Naskah UUD yang disahkan oleh
PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No.
7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga
bagian yaitu Pembukaan, Batang
Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab
yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan
Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu? Ada
beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara lain tentang bentuk negara,
kedaulatan, dan system pemerintahan.
Mengenai bentuk negara diatur
dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara
UUD Negara RI UUD Sementara 1950
UUD 1945 Gambar 2 Urutan periode pelaksanaan UUD dikesatuan, maka di negara
Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di
tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana
yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara
yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat
melalui suatu pemilihan, bukan berdasar
keturunan.
Mengenai kedaulatan diatur
dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan
Rakyat”. Atas dasar itu, maka
kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi negara.
Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara
yang lain berada di bawah MPR. Mengenai
sistem pemerintahan negara diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar”. Pasal tesebut menunjukkan bahwa system pemerintahan menganut sistem
presidensial. Dalam system ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga
sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas
pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden,
bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu kalian ketahui, lembaga
tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum amandemen)
adalah :
a. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
b. Presiden
c. Dewan Pertimbanagan Agung
(DPA)
d. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
e. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
f. Mahkamah Agung (MA)
Post a Comment for "UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949"