KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Konstitusi
Dalam Negara
Sebelum membahas tentang konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku
di Indonesia, perlu kalian ketahui terlebih dahulu pengertian, fungsi, dan
kedudukan konstitusi. Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu mengingat pentingnya
konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara.
Apakah konstitusi itu? Cobalah kalian lihat dalam kamus Bahasa
Inggris-Indonesia. Konstitusi (constitution) diartikan dengan undang-undang
dasar. Benarkah pengertian konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar (UUD)?
Memang, tidak sedikit para ahli yang mengidentikkan konstitusi dengan UUD.
Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat
adalah hukum dasar.
Menurut Kusnardi dan Ibrahim
(1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis,
terdapat pula konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi. Konvensi
adalah kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik
ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis, konvensi mempunyai kekuatan hukum yang
kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian bab ini, konstitusi yang dimaksudkan
adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar.Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara.
Hal-hal yang mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara
pemerintahan negara, hak-hak dan kewajiban warga negara dan lain-lain.
Menurut Sri Soemantri (1987),
suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut.
1. jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga negara
2. susunan ketatanegaraan suatu
negara
3. pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan
Konstitusi yang memuat
seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi yang
sangat penting dalam suatu negara. Mengapa? Sebab, konstitusi menjadi pegangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan negara
harus didasarkan pada konstitusi dan tidak bertentangan dengan konstitusi
negara itu. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka
pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
Sebagai aturan dasar dalam
negara, maka Undang-Undang Dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Artinya semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia
kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yakni UUD
1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
dan Peraturan Daerah. Hal ini dapat lebih kalian dalami dalam pembahasan bab berikutnya.
Sudahkah kalian merumuskan pengertian konstitusi? Jika sudah, coba bandingkan
pendapat kalian dengan pendapat beberapa ahli di bawah ini.Sekarang, marilah
kita kaji konstitusi atau UUD yang pernah berlaku dan masih berlaku di
Indonesia! Materi ini perlu dipahami agar kalian mampu menjelaskan berbagai UUD
yang pernah berlaku serta di-namika ketatanegaraan di negara kita.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945
hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam
UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan
UUD Sementara 1950. Dilihat
dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima
periode yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27
Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober
1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 – sekarang berlaku
UUD 1945 (hasil perubahan).Untuk memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD pada
setiap periode tersebut, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama!
Post a Comment for "KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA"