Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Upaya
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi sudah mewabah di
Indonesia, bahkan bangsa Indonesia termasuk salah satu negara yang mempunyai
kebiasaan korupsi yang paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara
lain. Kondisi semacam itu membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi
banyak hambatan. Meskipun demikian, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU sejak
tahun 1957 hingga sekarang secara terusmenerus.
a. Pada tahun 1957 dikeluarkan
Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang “Pemberantasan
Korupsi”. Dalam peraturan ini disebutkan korupsi diartikan perbuatan-perbuatan
yang merugikan keuangan dan perekonomian. Kemudian dikeluarkan Peraturan
Penguasa Militer No. PRT/PM/001/1957, yang memberikan dasar hukum kepada
Penguasa Militer untuk menyita dan merampas barang-barang dari seseorang yang
diperoleh secara mendadak dan merugikan.
b. Pada tahun 1967 korupsi
sudah tidak dapat dikendalikan dan berkembang dengan cepat, oleh sebab itu
Presiden mengeluarkan Keputusan No.228 Tabun 1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan
Korupsi (TPK) yang bertugas membantu pemerintahdalam memberantas korupsi
secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya. Di samping itu Presiden juga
mengeluarkan Keppres No.12 Tahun 1970 tentang Pembentukan Komisi 4, yang
terdiri dari Wilopo SH, I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johanes dan Anwar Tjokroaminoto.
Adapun tugasnya adalah mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan yang
telah dicapai dalam memberantas korupsi dan memberikan pertimbangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan yang masih diperlukan dalam pemberantasan
korupsi.
c. Pemerintah pada tahun 1971
berhasil membuat Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun dengan lahirnya UU tersebut tidak serta merta membuat pemberantasan
korupsi berjalan baik. Namun sebaliknya upaya-upaya pemberantasan korupsi terkesan
tidak dilaksanakan dengan sungguhsungguh. Hal ini dapat dilihat dengan tidak
adanya koruptor yang diajukan ke sidang pengadilan karena kesulitan masalah
pembuktian. Sehingga pada masa inilah (orde bare) korupsi berkembang dengan
subur, dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan.
d. Setelah digulirkannya
Reformasi, dan bergantinya kekuasaan Orde Baru mulailah bermunculan perangkat
hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:
1) Tap MPR No.XI/MPR/1998
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi,
Nepotisme)
2) UU No.28 Tahun 1999 sebagai
pelaksanaan dari Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas KKN
3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi
4) UU No.20 Tahun 2001 tentang
Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada masa Reformasi inilah
pemberantasan korupsi mulai digiatkan kembali dengan intensif, dan sudah banyak
kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan, walaupun masih belum memuaskan
sebagaian besar masyarakat.
Post a Comment for "Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia"