KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
KASUS
KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA
DI INDONESIA
“Korupsi” merupakan istilah
yang sangat akrab di telinga kita. Istilah yang hanya terdiri dari satu kata
itu seperti seorang selebritis, yang setiap hari dalam media massa selalu
menjadi headline, baik dalam media koran, majalah, maupun media elektronik.
Ibarat penyakit, masalah korupsi sudah menjadi kronis yang dalam kehidupan
seharihari mudah dijumpai dalam berbagai aspek kehidupan dari tingkat pusat
sampai tingkat yang paling rendah.
Sebagai gambaran, seseorang
yang akan mengikuti suatu rapat yang diselenggarakan oleh RT, RW, desa maupun
organisasi tertentu akan menganggap suatu hal yang biasa apabila terjadi
keterlambatan dalam pelaksanaan tersebut sampai setengah jam atau satu jam.
Seorang petugas pelayananan umum yang sudah biasa menerima “tali kasih” karena membantu
seseorang untuk mengurusi surat-surat tertentu.
Seseorang yang karena tidak mau
antri, memberikan sesuatu kepada petugas atau karena sudah kenal dengan
petugas, akhirnya berhasil menerobos barisan orang lain yang telah antri
berjam-jam dan mendapatkan pelayanan lebih dulu. Seorang oknum aparat
kepolisian yang menerima “salam tempel” karena ada sepeda motor atau mobil
tertentu yang seharusnya melanggar peraturan lalulintas dan harus ditilang,
yang berakhir dengan melenggangnya pengendara kendaraan tersebut. Kejadian-kejadian
tersebut di atas sudah menjadi tradisi dan sering kita temukan dalam kehidupan
sehari-hari. Nah, bagaimana menurutmu, Apakah hal itu termasuk korupsi? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut akan dibahas pengertian korupsi dan unsur-unsur
yang dapat dikategorikan korupsi.Pengertian Korupsi dan Unsur-Unsur Korupsi.
Korupsi merupakan masalah
dunia, jadi tidak hanya masalah bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa
masalah korupsi sudah ada sejak jaman dahulu dan berkembang hingga sekarang. Pengertian
korupsi pun mengalami perkembangan. Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya,
korupsi berasal dari bahasa Latin corruption yang berarti kerusakan,
pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan.
Ada beberapa istilah yang
mempunyai arti yang sama dengan korupsi,yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama)
artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China)
berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor.
Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, keburukan, kejahatan,
ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina
atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk
seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Ada beberapa unsur korupsi,
yaitu:
a. adanya pelaku
Korupsi terjadi karena adanya
pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
b. adanya tindakan yang
melanggar norma-norma
Tindakan yang melanggar
norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum.
c. adanya tindakan yang
merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung
Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan
dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang
ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
d. adanya tujuan untuk
keuntungan pribadi atau golongan
Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam
bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan.
Keuntungan pribadi atau
golongan dapat berupa uang, harta kekayaan
fasilitas-fasilitas negara atau
masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
Post a Comment for "KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA"