Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA

KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA
DI INDONESIA

“Korupsi” merupakan istilah yang sangat akrab di telinga kita. Istilah yang hanya terdiri dari satu kata itu seperti seorang selebritis, yang setiap hari dalam media massa selalu menjadi headline, baik dalam media koran, majalah, maupun media elektronik. Ibarat penyakit, masalah korupsi sudah menjadi kronis yang dalam kehidupan seharihari mudah dijumpai dalam berbagai aspek kehidupan dari tingkat pusat sampai tingkat yang paling rendah.
Sebagai gambaran, seseorang yang akan mengikuti suatu rapat yang diselenggarakan oleh RT, RW, desa maupun organisasi tertentu akan menganggap suatu hal yang biasa apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan tersebut sampai setengah jam atau satu jam. Seorang petugas pelayananan umum yang sudah biasa menerima “tali kasih” karena membantu seseorang untuk mengurusi surat-surat tertentu.
Seseorang yang karena tidak mau antri, memberikan sesuatu kepada petugas atau karena sudah kenal dengan petugas, akhirnya berhasil menerobos barisan orang lain yang telah antri berjam-jam dan mendapatkan pelayanan lebih dulu. Seorang oknum aparat kepolisian yang menerima “salam tempel” karena ada sepeda motor atau mobil tertentu yang seharusnya melanggar peraturan lalulintas dan harus ditilang, yang berakhir dengan melenggangnya pengendara kendaraan tersebut. Kejadian-kejadian tersebut di atas sudah menjadi tradisi dan sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Nah, bagaimana menurutmu, Apakah hal itu termasuk korupsi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dibahas pengertian korupsi dan unsur-unsur yang dapat dikategorikan korupsi.Pengertian Korupsi dan Unsur-Unsur Korupsi.
Korupsi merupakan masalah dunia, jadi tidak hanya masalah bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa masalah korupsi sudah ada sejak jaman dahulu dan berkembang hingga sekarang. Pengertian korupsi pun mengalami perkembangan. Apabila dilihat dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruption yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan.
Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi,yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah, korupsi adalah keburukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
a. adanya pelaku
Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
b. adanya tindakan yang melanggar norma-norma
Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum.
c. adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung
Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
d. adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan
Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan.
Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan
fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.


Post a Comment for "KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA"