Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis

Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis

Kekuasaan penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan yang otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan.
Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan demokrasi empiric.
Pemerintahan dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui serta pemerintahan yang tidak sah dan tidak diaku.Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis Kekuasaan penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan yang otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan
Pemerintahan dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui serta pemerintahan yang tidak sah dan tidak diaku.kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat Untuk menghindari kekuasaan yang absolut, kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Ajaran inilah yang dinamakan Rule of Law (kedauiatan hukum) yaitu yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Dengan ajaran ini maka akan dapat menjauhkan diri dari tindakan yang sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, dan sekaligus melindungi hak-hak rakyat. Suatu pemerintahan yang berpegang pada rule of law harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
a. Adanya supremasi hukum, yaitu hukum menempati posisi yang paling tinggi, di mana semua orang tunduk terhadap hukum.
b. Adanya perlakuan yang sama di depan hukum.
c. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Partisipasi secara aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpin negara, serta ikut berpartisipasi dalam pemilu.
Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.
c. Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.
d. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi Kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme.
Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

f. Adanya pengakuan dan supremasi hukum Pengakuan dan supremasi hukum adalah hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan semua warga negara dan pemerintah tunduk dan taat kepada hukum. Penghormatan terhadap hukum harus di kedepankan baik oleh penguasa maupun oleh warga negara. Segala warga negara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat yang sangat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

Post a Comment for "Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis"