Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis
Unsur-Unsur
Pemerintahan yang Demokratis
Kekuasaan penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan
yang otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan.
Menurut Affan Gaffar, demokrasi
mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan
demokrasi empiric.
Pemerintahan dari rakyat berkaitan
dengan pemerintahan yang sah dan diakui serta pemerintahan yang tidak sah dan
tidak diaku.Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis Kekuasaan penguasa negara
yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan yang otoriter, yaitu
pemerintahan yang didasarkan
Pemerintahan dari rakyat
berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui serta pemerintahan yang tidak
sah dan tidak diaku.kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat Untuk menghindari kekuasaan yang
absolut, kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Ajaran inilah yang
dinamakan Rule of Law (kedauiatan hukum) yaitu yang berdaulat dalam suatu
negara adalah hukum. Dengan ajaran ini maka akan dapat menjauhkan diri dari
tindakan yang sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, dan sekaligus
melindungi hak-hak rakyat. Suatu pemerintahan yang berpegang pada rule of law
harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
a. Adanya supremasi hukum,
yaitu hukum menempati posisi yang paling tinggi, di mana semua orang tunduk
terhadap hukum.
b. Adanya perlakuan yang sama
di depan hukum.
c. Adanya perlindungan terhadap
hak asasi manusia.
Suatu negara dikatakan sebagai
suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya Partisipasi secara
Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara Partisipasi secara
aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat
diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpin negara, serta ikut
berpartisipasi dalam pemilu.
Selain itu masyarakat juga
dapat menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan
kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Adanya Perlindungan terhadap
Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara
konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara
memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara
(Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi
diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat
melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh
konstitusi negara.
c. Adanya Peradilan yang Bebas
dan Tidak Memihak Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan
peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani
oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga dalam
mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.
d. Adanya Pemilihan Umum yang
Bebas
Pemilihan umum yang bebas
adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya
paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme
untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan merupakan
sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik.
Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan langkah
penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adanya kebebasan untuk
menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi Kebebasan menyatakan pendapat
adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik atau
organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam
kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme.
Kebebasan diperlukan untuk
memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya
Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.
f. Adanya pengakuan dan
supremasi hukum Pengakuan dan supremasi hukum adalah hukum mempunyai kedudukan
yang paling tinggi dan semua warga negara dan pemerintah tunduk dan taat kepada
hukum. Penghormatan terhadap hukum harus di kedepankan baik oleh penguasa
maupun oleh warga negara. Segala warga negara berdiri setara di depan hukum
tanpa ada kecualinya. Ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat yang
sangat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.
Post a Comment for "Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis"