Undang-Undang/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintahan
Pengganti Undang-Undang
(Perpu)
Berdasarkan UU No. 10 Tabun
2004 proses pembentukan Undang-Undang dapat dibagi menjadi 3 tahap, yaitu:
a. Persiapan Pembentukan
Undang-Undang
Dalam pembentukan UU, Rancangan
Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD (Dewan
Perwakilan Daerah).
Namun, untuk RUU yang diajukan
oleh DPD hanya diperkenankan RUU berkaitan dengan:
• otonomi daerah;
• hubungan pusat dengan daerah;
• pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah;
• pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya;
• perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
1) Persiapan Rancangan
Undang-Undang yang diajukan oleh Pemerintah
a) Rancangan Undang-Undang yang
diajukan oleh presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
non departemen, sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.
b) Konsepsi RUU tersebut
dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundangundangan.
c) RUU yang sudah disiapkan
oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada Pimpinan DPR.
d) Dalam surat Presiden
tersebut disebutkan menteri yang akan ditugasi mewakili Presiden dalam
melakukan pembahasan RUU di DPR.
e) DPR mulai membahas RUU
tersebut dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden
diterima.
f) Penyebarluasan RUU
dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Setelah Indonesia merdeka rancangan
tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya ditetapkan sebagai UUD 1945
pada tanggal 18 Agustus 1945
Pembentukan UU, Rancangan Undang-Undang
(RUU) dapat berasal dari Presiden, DPR, maupun DPD (Dewan PerwakilanPersiapan
Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR (hak inisiatif) dan DPD
a) Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari DPR diusulkan oleh DPR (RUU tersebut dapat juga dari DPD yang
diajukan kepada DPR).
b) RUU yang telah disiapkan
oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
c) Presiden menugasi menteri
yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu 60 hari sejak
surat pimpinan DPR diterima.
d) Menteri yang ditugasi oleh
Presiden dalam pembahasan di DPR mengkoordinasikan persiapan pembahasan dengan
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundangundangan.
e) Penyebarluasan RUU
dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
b. Pembahasan dan Pengesahan
Rancangan Undang-Undang
1) Pembahasan RUU di DPR
dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi, dan atau dengan
DPD apabila RUU yang dibahas mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
2) Keikutsertaan DPD dalam
pembahasan RUU hanya sampai pada tahap rapat komisi/panitialalat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi.
3) Keikutsertaan DPD dalam
pembahasan RUU diwakili oleh komisi yang membidangi materi muatan RUU yang
dibahas.
4) Pembahasan bersama dilakukan
melalui tingkat-tingkat pembicaraan, yaitu:
a) Pembicaraan Tingkat I dilakukan
dalam rapat paripurna. Pada tingkat pertama ini apabila RUU diajukan oleh
Presiden. Maka yang memberi penjelasan adalah Pemerintah (Presiden) atau menteri
yang ditugasi. Tetapi apabila RUU datang dari DPR penjelasan dilakukan oleh
pimpinan komisi atau rapat gabungan komisi atau rapat panitia khusus.
b) Pembicaraan Tingkat II
dilakukan dalam rapat paripurna. Pada pembicaraan tingkat II, apabila RUU dari
pemerintah, maka dilakukan pemandangan umum dari anggota DPR yang membawa suara
fraksinya masing-masing terhadap RUU.
Pemerintah kemudian
menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum tersebut. Apabila RUU dari
DPR, maka diadakan tanggapan pemerintah terhadap RUU tersebut. Setelah itu DPR
memberikan tanggapan dan penjelasan yang disampaikan oleh pimpinan komisi,
gabungan komisi, atau panitia khusus atas nama DPR.Pembicaraan Tingkat III
dilakukan dalam rapat komisi/rapat gabungan komisi/rapat panitia khusus.
Dalam pembicaraan tingkat ini
dilakukan rapat komisi/rapat gabungan komisi/rapat panitia khusus bersama
pemerintah membahas RUU tersebut secara keseluruhan mulai dari pembukaan,
pasal-pasal, sampai bagian akhir rancangan undangundang tersebut.
d) Pembicaraan Tingkat IV
dilakukan dalam rapat paripurna. Pada tingkat yang terakhir ini dilakukan
laporan hasil pembicaraan di tingkat komisi/gabungan komisi/rapat panitia
khusus.
Penyampaian pendapat terakhir
dari fraksi-fraksi yang disampaikan oleh anggota-angotanya dan dilakukan
pengambilan keputusan. Pada tingkat ini pemerintah juga diberi kesempatan untuk
memberikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut.
5) RUU yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi UU.
6) Penyampaian RUU tersebut
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.
7) RUU tersebut disahkan oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30
hari sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
8) Dalam hal RUU tidak dapat
ditanda tangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari sejak RUU
tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib
diundangkan.
c. Pengundangan dan
Penyebarluasan UU
1) Setelah RUU disahkan oleh Presiden menjadi UU maka UU tersebut harus
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2) Pengundangan dalam Lembaran
Negara RI dilaksanakan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
peraturan perundang-undangan.
3) Undang-Undang tersebut mulai
berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.
4) Pemerintah wajib
menyebarluaskan Undang-Undang tersebut dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Sedangkan proses pembentukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah sebagai berikut.
a. Persiapan Pembentukan Perpu
1) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang di keluarkan Presiden harus diajukan ke DPR dalam
persidangan berikutnya.
2) Pengajuan Perpu dilakukan
dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang.
3) Dalam hal Perpu ditolak DPR,
maka Perpu tersebut harus dicabut.
4) Dalam hal Perpu ditolak oleh
DPR, maka Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu tersebut.
RUU yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi UU.
Setelah RUU disahkan oleh Presiden
menjadi UU, maka UU tersebut harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 36 ayat 1
UU No. 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa pembahasan RUU tentang penetapan Perpu
menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan
pembahasan RUU. Dengan demikian prosedur pembahasan Perpu di DPR sama dengan pembahasan
RUU di DPR, sehingga paparan pembahasan RUL: di atas sudah memberikan gambaran
yang jelas bagi pembahasan dan pengesahan Perpu menjadi UU.
c. Pengundangan dan
Penyebarluasan Perpu
Pada tahap ini juga mempunyai
prosedur yang sama seperti pada pengundangan dan penyebarluasan UU.
Post a Comment for "Undang-Undang/Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perpu)"