PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
PROSES
PEMBUATAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Proses pembuatan peraturan perundang-undangan
pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan.
pembahasan, pengesahan,
pengundangan dan penyebarluasan. Sebelum dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua peraturan yang
mengatur cara pembuatan peraturan perundang-undangan, yaitu Keputusan Presiden
No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Keputusan
Presiden No. 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Undang-undang.
Rancangan Peraturan Pemerintah
dan Rancangan Keputusan Presiden. Untuk memperjelas pemahaman mengenai proses
pembuatan perundang
Post a Comment for "PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL"