Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

PROSES PEMBUATAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Proses pembuatan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan.
pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Sebelum dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua peraturan yang mengatur cara pembuatan peraturan perundang-undangan, yaitu Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang.
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden. Untuk memperjelas pemahaman mengenai proses pembuatan perundang


Post a Comment for "PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL"