Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan
peraturan yang lebih tinggi, disamping juga untuk melaksanakan kebutuhan
daerah. Oleh sebab itu, Daerah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bisa
saja berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No.
10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi
dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.
b. Peraturan Daerah
kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota.
c. Peraturan Desa/peraturan
yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama
dengan kepala desa atau nama lainnya.
Post a Comment for "Peraturan Daerah (Perda)"