Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, disamping juga untuk melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, Daerah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota.
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.


Post a Comment for "Peraturan Daerah (Perda)"