Proses Pembentukan Peraturan Daerah
Proses
Pembentukan Peraturan Daerah
a. Persiapan Pembentukan
Peraturan Daerah (Perda)
1) Rancangan Perda dapat
berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota.
2) Rancangan Perda dapat
disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD
yang khusus menangani legislasi.
3) Rancangan Perda yang sudah
dipersiapkan oleh gubernur, bupatil walikota disampaikan dengan surat pengantar
gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
4) Rancangan Perda yang telah
disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur,
bupati/walikota.
5) Penyebarluasan Rancangan
Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang
berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
b. Pembahasan dan Pengesahan
Perda
1) Pembahasan rancangan Perda
di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota.
2) Pembahasan bersama tersebut
dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan
RUU.
3) Rancangan Perpu dapat
ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.
4) Rancangan Perda yang telah
disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh
pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi
Perda.
5) Penyampaian rancangan Perda
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.
6) Rancangan Perda ditetapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka
waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan
gubernur atau bupati/walikota.
7) Dalam hal rancangan Perda
tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu
paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka
rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
Pembahasan RUU tentang penetapan
Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan
RUU.Pengundangan dan Penyebarluasan:
1) Peraturan Daerah yang telah
dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah.
2) Pemerintah daerah wajib
menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut.
3) Pengundangan Perda dalam
Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah
Post a Comment for "Proses Pembentukan Peraturan Daerah"