Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pembentukan Peraturan Daerah

Proses Pembentukan Peraturan Daerah

a. Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota.
2) Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi.
3) Rancangan Perda yang sudah dipersiapkan oleh gubernur, bupatil walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur, bupati/walikota kepada DPRD oleh gubernur, bupati/walikota.
4) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur, bupati/walikota.
5) Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh seketariat DPRD, sedangkan yang berasal dari gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
b. Pembahasan dan Pengesahan Perda
1) Pembahasan rancangan Perda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur, bupati/walikota.
2) Pembahasan bersama tersebut dilakukan dengan melalui tingkat-tingkat pembicaraan seperti pada pembahasan RUU.
3) Rancangan Perpu dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama DPRD dan gubernur, bupati/walikota.
4) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur, bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Perda.
5) Penyampaian rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
6) Rancangan Perda ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur atau bupati/walikota.
7) Dalam hal rancangan Perda tidak dapat ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan Perda tersebut disetujui bersama, maka rancangan tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.Pengundangan dan Penyebarluasan:
1) Peraturan Daerah yang telah dinyatakan sah hams diundangkan dalam Lembaran Daerah.
2) Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tersebut.

3) Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dilakukan oleh sekretaris daerah

Post a Comment for "Proses Pembentukan Peraturan Daerah"