Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Bangsa Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa Indonesia untuk menjadi negara kesatuan.
Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Dengan demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950 menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah In-donesia. Sedangkan yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda” dahulu, termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua). Irian Barat meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI
namun secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat kelengkapan negara meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a. Pemerintah terdiri dari Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan lainnya dilaksanakan.
b. Presiden ialah kepala negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
c. Sistem kabinet adalah kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
PROFIL TOKOH
Prof. Dr. Mr. Soepomo (1903-1958) Lahir di Sukoharjo, Solo, tahun 1903. Setelah tamat dari Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta (1923) ia melanjutkan ke Universitas
Leiden Belanda dan meraih gelar Doktor (1926).
Kemudian bekerja di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pada masa pendudukan Jepang is menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan kemudian juga sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. la sebagai
tim perumus pada saat penyusunan UUD 1945. Setelah Indonesia merdeka ia menjadi
Menteri Kehakiman dalam Kabinet Presidensial (Agustus-November 1945) dan menduduki posisi yang sama pada saat Indonesia menjadi RIS.
Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar 9, 2005.Konstituante bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUD Sementara.
Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang pertama.
Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956, mulailah dewan tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil merumuskan UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam persidangan selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945.
Dengan demikian apabila hal ini berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akhirnya Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.

TPS (TES PEMAHAMAN SISWA) Indonesia telah mengalami berbagai perubahan UUD. 

Post a Comment for "Undang-Undang Dasar Sementara 1950"