Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Undang-Undang
Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat
ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah
bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi
kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di
negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno
selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai
oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri
dari 147 pasal.
Bangsa Indonesia semenjak
proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu negara kesatuan yang melindungi
segenap bangsa Indonesia. Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik
politik Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan
berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa
Indonesia untuk menjadi negara kesatuan.
Bentuk negara RI menurut UUDS
1950 adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama dengan DPR. Dengan demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan
rakyat. Pasal 2 UUDS 1950 menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah
In-donesia. Sedangkan yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda”
dahulu, termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua). Irian Barat
meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI
namun secara de jure bagian
dari wilayah RI.
Alat-alat kelengkapan negara
meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan
(DPK)
Sedangkan sistem pemerintahan
berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a. Pemerintah terdiri dari
Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan
Indonesia dan berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan lainnya
dilaksanakan.
b. Presiden ialah kepala negara
dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
c. Sistem kabinet adalah
kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
PROFIL TOKOH
Prof. Dr. Mr. Soepomo (1903-1958)
Lahir di Sukoharjo, Solo, tahun 1903. Setelah tamat dari Sekolah Tinggi Hukum
di Jakarta (1923) ia melanjutkan ke Universitas
Leiden Belanda dan meraih gelar
Doktor (1926).
Kemudian bekerja di Pengadilan Negeri
Yogyakarta. Pada masa pendudukan Jepang is menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan kemudian juga sebagai anggota Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia. la sebagai
tim perumus pada saat
penyusunan UUD 1945. Setelah Indonesia merdeka ia menjadi
Menteri Kehakiman dalam Kabinet
Presidensial (Agustus-November 1945) dan menduduki posisi yang sama pada saat
Indonesia menjadi RIS.
Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar
9, 2005.Konstituante bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan UUD
RI yang akan menggantikan UUD Sementara.
Pada masa berlakunya UUD 1950,
terjadi peristiwa yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya
pemilihan umum yang pertama.
Pemilu pada saat itu
berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21 September 1955
untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk
memilih anggota Konstituante. Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10
November 1956, mulailah dewan tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi
negara dan bangsa Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil
merumuskan UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah
menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi UUD yang menggantikan UUDS 1950.
Namun dalam persidangan selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya
UUD 1945.
Dengan demikian apabila hal ini
berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akhirnya
Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah
satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya UUDS 1950.
TPS (TES PEMAHAMAN SISWA) Indonesia
telah mengalami berbagai perubahan UUD.
Post a Comment for "Undang-Undang Dasar Sementara 1950"