Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Masa
Berlakunya UUD 1945 Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember
1949
Pada masa ini sesuai dengan
pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan bahwa “sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional”. Dalam rapat PPKI tangal 23 Agustus ditentukan kedudukan
dan tugas komite sebagai berikut:
a. Komite Nasional dibentuk di
seluruh Indonesia dengan pusatnya Jakarta;
b. Komite Nasional adalah
penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan
kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat;
c. Usaha Komite Nasional
adalah:
1) Menyatakan kemauan rakyat
Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka;
2) Mempersatukan rakyat dari
berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh
Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat;
3) Membantu menentramkan rakyat
dan turut menjaga keselamatan umum;
4) Membantu pimpinan dalam
penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah
daerah untuk kesejahteraan umum;
Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) diumumkan oleh presiden tanggal 23 Agustus 1945 dan diresmikan tanggal
29 Agustus 1945. Mas berlaku KNIP dimulai
sejak diumumkan hingga
terbentuknya DPR/MPR hasil pemilihan umum.
(Sumber: Ensiklopedi Umum untuk
Pe/ajar 5, 2005).
B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN
TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada komite-komite
nasional di daerah;
e. Komite Nasional di Pusat, di
pusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota
pengurus yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional.Tugas dan tanggung jawab
Komite Nasional Pusat semakin bertambah setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil
Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menyatakan “Bahwa Komite Nasional
Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan
garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan
Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh
sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada
Komite Nasional Pusat”.
Setelah maklumat tersebut
dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November 1945 yang berisi tentang kebebasan
untuk mendirikan partai politik dan akan diadakannya pemilihan badan perwakilan
rakyat. Akhirnya dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi
tentang pengumuman pemerintah mengenai daftar susunan kabinet baru yang dipimpin
oleh perdana menteri. Maklumat tersebut melahirkan sistem multi partai dalam
pemerintahan yang parlementer.
Dari uraian tersebut, dapat
kita simpulkan bahwa:
a. UUD 1945 belum dapat
dilakasanakan dengan baik karena masih dalam masa peralihan dan perjuangan
bangsa dan negara yang masih diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
b. Pelaksanaan pemerintahan
negara menurut UUD 1945 belum dapat dilaksanakan karena belum adanya
lembaga-lembaga negara secara definitif.
c. Penyimpangan terhadap UUD
1945 telah terjadi ketika sistem pemerintahan presidensial diganti sitem
pemerintahan parlementer.
d. Dengan terbentuknya negara
federal RIS pada tahun 1949 berdasarkan Konstitusi RIS, maka UUD 1945 hanya
berlaku di negara bagian RI yang meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan ibukotanya
Yogyakarta.
2. Masa Berlakunya UUD 1945
Periode 5 Juli
Post a Comment for "Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949"