Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada masa ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan bahwa “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Dalam rapat PPKI tangal 23 Agustus ditentukan kedudukan dan tugas komite sebagai berikut:
a. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya Jakarta;
b. Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat;
c. Usaha Komite Nasional adalah:
1) Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka;
2) Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat;
3) Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum;
4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum;
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diumumkan oleh presiden tanggal 23 Agustus 1945 dan diresmikan tanggal 29 Agustus 1945. Mas berlaku KNIP dimulai
sejak diumumkan hingga terbentuknya DPR/MPR hasil pemilihan umum.
(Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pe/ajar 5, 2005).
B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada komite-komite nasional di daerah;
e. Komite Nasional di Pusat, di pusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota pengurus yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional.Tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Pusat semakin bertambah setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menyatakan “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.
Setelah maklumat tersebut dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November 1945 yang berisi tentang kebebasan untuk mendirikan partai politik dan akan diadakannya pemilihan badan perwakilan rakyat. Akhirnya dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi tentang pengumuman pemerintah mengenai daftar susunan kabinet baru yang dipimpin oleh perdana menteri. Maklumat tersebut melahirkan sistem multi partai dalam pemerintahan yang parlementer.
Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa:
a. UUD 1945 belum dapat dilakasanakan dengan baik karena masih dalam masa peralihan dan perjuangan bangsa dan negara yang masih diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
b. Pelaksanaan pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat dilaksanakan karena belum adanya lembaga-lembaga negara secara definitif.
c. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi ketika sistem pemerintahan presidensial diganti sitem pemerintahan parlementer.
d. Dengan terbentuknya negara federal RIS pada tahun 1949 berdasarkan Konstitusi RIS, maka UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI yang meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan ibukotanya Yogyakarta.
2. Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli


Post a Comment for "Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949"