Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – Sekarang
Masa
Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli
1959 – Sekarang
Masa ini ditandai dengan
lahirnya Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan
demikian negara Indonesia yang semula berdasarkan UUDS 1950 digantikan dengan
UUD 1945 kembali. Masa ini sering disebut masa berlakunya UUD 1945 yang kedua,
setelah mengalami perubahan dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun UUDS 1945.
Periode ini dapat dibedakan
menjadi tiga kurun waktu, yaitu:
a. Periode 1959 — 1965 (Orde
Lama)
Ada beberapa penyimpangan
terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu:
1) Lembaga-lembaga negara
seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan UUD 1945, dan lembaga
ini masih bersifat sementara.
Sidang pleno KNIP di Malang
pada 25 Februari 1947. (Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar 5. 2005)
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal
6 Oktober 1945 menjadi pemicu dikeluarkan-nya Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 yang merupakan penyimpangan terhadap UUDPresiden telah
mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk Penetapan Presiden tanpa
persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah
bersama-lama dengan DPR membuat
Undang-Undang.
3) MPRS mengangkat Presiden
seumur hidup, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menentukan bahwa
presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih
kembali.
4. Hak menetapkan anggaran
belanja negara oleh DPR tidak berjalan dengan baik. Bahkan Presiden pada tahun
1960 membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui rancangan anggaran belanja
negara yang diajukan pemerintah. Seharusnya DPR tidak dapat dibubarkan oleh
presiden berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Banyaknya penyimpangan yang
terjadi pada masa itu mengakibatkan buruknya keadaan politik, ekonorni,
keamanan dan meningkatnya konflik sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan
coupt yang dikenal dengan peristiwa G 30. S/PKI. Gerakan ini bertujuan untuk
mengubah ideologi negara dan UUD 1945 dengan ideologi komunis. Dengan adanya pemberontakan
G. 30. S/PKI mendorong munculnya Orde Baru yang bertekad untuk melaksankan
Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.
b. Periode 1966 — 1998 (Orde
Baru)
Dengan dipelopori aksi
demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, pada tahun 1966
melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur
PKI
3) Turunkan harga-harga
Gerakan memperjuangkan Tritura
semakin meningkat, sehingga saat itu keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan.
Dalam situsi demikian, pada tanggal 11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat
perintah kepada Letjen. Soeharto dan memberikan wewenang kepadanya untuk
mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan.
Lahirnya surat perintah itu
dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.
Langkah-langkah yang diambil
Letjen. Soeharto adalah dengan membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya, dan
melaksanakan koreksi total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada
saat Orde Lama. Orde Baru awalnya mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia ada beberapa
hal yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1) Pada mulanya UUD 1945 dapat
dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan kenegaraan maupun dalam kehidupan
bermasyarakat.
2) Dalam perkembangan
berikutnya mulai adanya penyimpangan terhadap UUD 1945, yaitu dengan adanya
pengekangan terhadap hak-hak demokrasi rakyat.
3) Adanya pembatasan kehidupan
partai politik, padahal dalam UUD 1945 diberi kebebasan untuk mendirikan partai
politik.
4) Kekuasaan presiden sangat
dominan, sehingga kekuasaan legislative relatif lemah dan cenderung mengikuti
kekuasaan eksekutif.
Grasi adalah ampunan yang
diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Rehabilitasi adalah pemulihan kepada
kedudukan (keadaan, nama baik) yang dalahulu (semula).
Amnesti adalah pengampunan atau
penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau
sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana
tertentu.
Abolisi adalah peniadaan
peristiwa pidana. (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002).
35Kehidupan ekonomi cenderung
dikuasai oleh sekelompok orang, di mana hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
6) Korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) semakin merajalela di berbagai bidang kehidupan yang akhirnya
menimbulkan krisis sosial.
Beberapa
ketimpangan-ketimpangan itulah yang mengakibatkan masyarakat bersama mahasiswa
demonstrasi besar-besaran untuk meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun
1998 akhirnya kekuasaan Orde Baru tumbang yang ditandai dengan mundurnya
Presiden Soeharto dari kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah Orde Reformasi.
c. Periode 1998 — Sekarang
(Orde Reformasi)
Pertumbuhan bidang ekonomi pada
masa orde baru, diakui atau tidak, menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal
ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada level yang cukup tinggi. Di
camping itu juga diimbangi perkembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang
dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Namun perkembangan ekonomi yang
baik itu tidak diimbangi dengan pembangunan mental dan budi pekerti, serta
demokrasi yang tidak berjalan semestinya. Hal ini mengakibatkan munculnya
gerakan untuk menjatuhkan kekuasaan penguasa Orde Baru.
Pada tanggal 21 Mei 1998
Presiden Soeharto meletakkan jabatannya dan digantikan oleh B.J Habibie yang
saat itu menjabat sebagai wakil presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat
diungkapkan berkaitan dengan berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1) Kran demokrasi pada masa ini
dibuka lebar-lebar, sehingga hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan
maupun tulisan dan hak untuk berpolitik berkembang dengan baik sesuai dengan
pasal 28 UUD 1945.
2) Pasal 20A UUD 1945
menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif (DPR) dan organisasi
sosial politik dapat dijalankan dengan memberikan kritik dan saran kepada
lembaga ekskutif.
3) Adanya langkah besar dari
MPR untuk mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 mulai diamandemen
tahun 1999 hingga tahun 2002, sehingga ada empat tahap amandemen. Ada beberapa
hal penting setelah UUD 1945 diamandemen, yaitu:
a) Adanya pembatasan masa
jabatan presiden dan wakil presiden, maksimal 2 periode (pasal 7),
b) Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A).
c) Anggota MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu
(pasal 2). DPD tersebut dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
d) Adanya Komisi Yudisial yang
bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim (pasal 24B).
e) Hak asasi manusia diatur
secara khusus dalam pasal 28A-28J.
Amandemen UUD 1945 dilaksanakan
dalam empat tahap, yaitu:
a. Perubahan pertama disahkan tanggal
19 Oktober 1999.
b. Perubahan kedua disahkan tanggal
18 Agustus 2000.
c. Perubahan ketiga tanggal 10 November
2001.
d. Perubahan keempat disahkan tanggal
10 Agustus 2002.
(Sumber: Ensikiopedi Umum untuk
Pelajar 10, 2005.)
4) Dibukanya kran demokrasi
pada era reformasi ini memberikankebebasan bagi warga negara untuk menyatakan
pendapat, namun kebebasan tanpa batas, serta tindakan anarki dalam menyuarakan pendapat.
5) Kebebasan pers berakibat
pada tidak disensornya berita yang masuk
sehingga terkesan
mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk hal-hal yang berbau pornografi.
6) Bidang politik, ekonomi dan
hukum masih banyak membutuhkan penataan yang lebih baik sehingga dapat memenuhi
harapan masyarakat.
Post a Comment for "Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – Sekarang"