Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – Sekarang

Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli
1959 – Sekarang

Masa ini ditandai dengan lahirnya Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian negara Indonesia yang semula berdasarkan UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945 kembali. Masa ini sering disebut masa berlakunya UUD 1945 yang kedua, setelah mengalami perubahan dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun UUDS 1945.
Periode ini dapat dibedakan menjadi tiga kurun waktu, yaitu:
a. Periode 1959 — 1965 (Orde Lama)
Ada beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu:
1) Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan UUD 1945, dan lembaga ini masih bersifat sementara.
Sidang pleno KNIP di Malang pada 25 Februari 1947. (Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar 5. 2005)
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 6 Oktober 1945 menjadi pemicu dikeluarkan-nya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merupakan penyimpangan terhadap UUDPresiden telah mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah
bersama-lama dengan DPR membuat Undang-Undang.
3) MPRS mengangkat Presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menentukan bahwa presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
4. Hak menetapkan anggaran belanja negara oleh DPR tidak berjalan dengan baik. Bahkan Presiden pada tahun 1960 membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui rancangan anggaran belanja negara yang diajukan pemerintah. Seharusnya DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Banyaknya penyimpangan yang terjadi pada masa itu mengakibatkan buruknya keadaan politik, ekonorni, keamanan dan meningkatnya konflik sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan coupt yang dikenal dengan peristiwa G 30. S/PKI. Gerakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi negara dan UUD 1945 dengan ideologi komunis. Dengan adanya pemberontakan G. 30. S/PKI mendorong munculnya Orde Baru yang bertekad untuk melaksankan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.
b. Periode 1966 — 1998 (Orde Baru)
Dengan dipelopori aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, pada tahun 1966 melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga-harga
Gerakan memperjuangkan Tritura semakin meningkat, sehingga saat itu keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan. Dalam situsi demikian, pada tanggal 11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letjen. Soeharto dan memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan.
Lahirnya surat perintah itu dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.
Langkah-langkah yang diambil Letjen. Soeharto adalah dengan membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya, dan melaksanakan koreksi total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat Orde Lama. Orde Baru awalnya mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia ada beberapa hal yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1) Pada mulanya UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan kenegaraan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Dalam perkembangan berikutnya mulai adanya penyimpangan terhadap UUD 1945, yaitu dengan adanya pengekangan terhadap hak-hak demokrasi rakyat.
3) Adanya pembatasan kehidupan partai politik, padahal dalam UUD 1945 diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik.
4) Kekuasaan presiden sangat dominan, sehingga kekuasaan legislative relatif lemah dan cenderung mengikuti kekuasaan eksekutif.
Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dalahulu (semula).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana
tertentu.
Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. (Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002).
35Kehidupan ekonomi cenderung dikuasai oleh sekelompok orang, di mana hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
6) Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela di berbagai bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan krisis sosial.
Beberapa ketimpangan-ketimpangan itulah yang mengakibatkan masyarakat bersama mahasiswa demonstrasi besar-besaran untuk meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun 1998 akhirnya kekuasaan Orde Baru tumbang yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah Orde Reformasi.
c. Periode 1998 — Sekarang (Orde Reformasi)
Pertumbuhan bidang ekonomi pada masa orde baru, diakui atau tidak, menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada level yang cukup tinggi. Di camping itu juga diimbangi perkembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Namun perkembangan ekonomi yang baik itu tidak diimbangi dengan pembangunan mental dan budi pekerti, serta demokrasi yang tidak berjalan semestinya. Hal ini mengakibatkan munculnya gerakan untuk menjatuhkan kekuasaan penguasa Orde Baru.
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan jabatannya dan digantikan oleh B.J Habibie yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat diungkapkan berkaitan dengan berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1) Kran demokrasi pada masa ini dibuka lebar-lebar, sehingga hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan dan hak untuk berpolitik berkembang dengan baik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.
2) Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif (DPR) dan organisasi sosial politik dapat dijalankan dengan memberikan kritik dan saran kepada lembaga ekskutif.
3) Adanya langkah besar dari MPR untuk mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 mulai diamandemen tahun 1999 hingga tahun 2002, sehingga ada empat tahap amandemen. Ada beberapa hal penting setelah UUD 1945 diamandemen, yaitu:
a) Adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, maksimal 2 periode (pasal 7),
b) Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A).
c) Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu (pasal 2). DPD tersebut dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
d) Adanya Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim (pasal 24B).
e) Hak asasi manusia diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
Amandemen UUD 1945 dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu:
a. Perubahan pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999.
b. Perubahan kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000.
c. Perubahan ketiga tanggal 10 November 2001.
d. Perubahan keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002.
(Sumber: Ensikiopedi Umum untuk Pelajar 10, 2005.)
4) Dibukanya kran demokrasi pada era reformasi ini memberikankebebasan bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, namun kebebasan tanpa batas, serta tindakan anarki dalam menyuarakan pendapat.
5) Kebebasan pers berakibat pada tidak disensornya berita yang masuk
sehingga terkesan mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk hal-hal yang berbau pornografi.
6) Bidang politik, ekonomi dan hukum masih banyak membutuhkan penataan yang lebih baik sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat.


Post a Comment for "Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – Sekarang"