HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945
HASIL-HASIL
AMANDEMEN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945
bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku, tetapi sebaliknya sebagai konstitusi
yang luwes atau fleksibel. Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk
merubahnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur
mekanisme yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk mengubah
UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti UUD 1945 dengan UUD
yang baru sama sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam arti
mengamandemen UUD 1945. Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa
perubahan dan penyempurnaan UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan
kerangka dasarnya Berta nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila kita cermati dalam UUD
1945 pasal 3 disebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan “usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 3 UUD 1945 memberikan
kewenangan dan tanggung jawab kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD.
Amandemen UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif
kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan
penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen UUD 1945 akan memungkinkan
untuk memasukkan materi-materi
yang belum dijumpai dalam UUD.
Materi-materi tersebut sudah menjadi tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan
prosedur untuk mengubah UUD 1945, Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR
dari tahun 1999 hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan
pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua UUD
1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD 1945
merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945 merupakan
basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan yang dilakukan oleh
MPR dapat dibagi menjadi empat jenis perubahan, yaitu:
1. mengubah rumusan yang sudah
ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan menurut
aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah diamandemen menjadi “Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilu yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2. membuat rumusan yang baru
sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
3. menghapus atau menghilangkan
yang ada, misalnya ketentuan dalam Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan
Agung dihilangkan.
Dua pola perubahan UUD 1945:
1) mengganti sama sekali
2) mengubah/mengamandemen.
Amandemen UUD 1945 mengikuti pola
kedua Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. (Sumber: Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar 10,memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya, contohnya
pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya satu, setelah
diamandemen menjadi empat pasa.
Dalam sidang umum MPR 1999
telah disepakati untuk mengamandemen UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja.
Sementara Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di
dalam pembukaan tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling mendasar
dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.
Adapun hasil-hasil amandemen
UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat
adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang
semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat.
(Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini
menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai
hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota
MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR
semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil
Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak
ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan
visi pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden
dipilih rakyat secara langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode
masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah
berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin
ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi legislasi, fungsi
anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung
oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan
Daerah), berfungsi sebagai mediator antara pemerintahan daerah dengan
pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang
memegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara
khusus mengenai HAM, terbukti dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD
1945.
11. Adanya perhatian yang
serius dalam bidang pendidikan, dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar
20%.
Dengan menyimak hal-hal
tersebut di atas, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai
tujuan yang mulia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik,
meningkatkan kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar kepada
rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan
hak-haknya. Dengan demikian kita tidak perlu khawatir, karena perubahan
terhadap UUD merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
UUD bukanlah suatu ketentuan
yang selamanya sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi kadang-kadang
membutuhkan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan perkembangan global.
Empat jenis perubahan (amandemen)
terhadap UUD 1945 Adanya amandemen mengakibatkan pergeseran dan perubahan mendasar,
sehingga mengubah corak dan format kelembagaan negara. (Sumber: Ensiklopedi
Umum untuk Pelajar, 10, 2005).
Post a Comment for "HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945"