TATA
URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Undang-Undang Dasar merupakan
bagian dari hukum dasar yang bersifat tertulis, di samping ada hukum yang
sifatnya tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu bagian dari hukum yang tertulis. Peraturan
perundang-undangan bagi warga negara merupakan pedoman dan sumber tertib hukum
yang melindungi hak-hak warga negara dan mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Adapun ciri-ciri peraturan
perundang-undangan adalah:
1. Keputusan itu dikeluarkan
oleh yang berwenang.
2. Isinya mengikat secara umum,
tidak hanya orang tertentu saja.
3. Sifatnya abstrak.
Peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia, setelah bergulirnya reformasi, diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan
Perundangundangan.
Tujuan dikeluarkannya
Undang-undang tersebut adalah untuk membentuk suatu ketentuan yang baku
mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk
memenuhi perintah pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/
MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan (hirarki) Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 Undang-undang No.
10 tahun 2004 dinyatakan tentang jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Post a Comment for " "