Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Undang-Undang Dasar merupakan bagian dari hukum dasar yang bersifat tertulis, di samping ada hukum yang sifatnya tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan bagi warga negara merupakan pedoman dan sumber tertib hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah:
1. Keputusan itu dikeluarkan oleh yang berwenang.
2. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya orang tertentu saja.
3. Sifatnya abstrak.
Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, setelah bergulirnya reformasi, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan Perundangundangan.
Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tersebut adalah untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk memenuhi perintah pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan (hirarki) Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 2004 dinyatakan tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.


Post a Comment for " "