Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

TATA URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Undang-Undang Dasar merupakan bagian dari hukum dasar yang bersifat tertulis, di samping ada hukum yang sifatnya tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bagian dari hukum yang tertulis. Peraturan perundang-undangan bagi warga negara merupakan pedoman dan sumber tertib hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah:
1. Keputusan itu dikeluarkan oleh yang berwenang.
2. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya orang tertentu saja.
3. Sifatnya abstrak.
Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, setelah bergulirnya reformasi, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan Perundangundangan.
Tujuan dikeluarkannya Undang-undang tersebut adalah untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk memenuhi perintah pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan (hirarki) Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 2004 dinyatakan tentang jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.Undang-Undang Dasar 1945
Untuk memperjelas pemahaman tentang susunan Peraturan Perundang-undangan di atas akan dibahas sebagai berikut:
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
a. hak-hak asasi manusia;
b. hak dan kewajiban warga negara;
c. pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d. wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negaramemuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama dengan presiden karena:
a. adanya perintah ketentuan UUD 1945.
b. adanya perintah ketentuan undang-undang yang terdahulu.
c. dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah undang-undang yang sudah ada.
d. berkaitan dengan hak asasi manusia.
e. berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Pengajuan rancangan undang-undang dapat berasal dari Pemerintah dan DPR, hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR”. dan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”. Pengajuan usul rancangan undang-undang oleh DPR disebut hak inisiatif.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama dengan undang-undang, hanya saja kalau undang-undang dinyatakan sah berlaku atas persetujuan DPR dan Presiden, sedangkan Perpu dibuat oleh Presiden karena keadaan yang memaksa atau dalam keadaan darurat, sehingga pemberlakuannya tanpa persetujuan DPR. Namun demikian, Presiden tidak boleh seenaknya mengeluarkan Perpu karena adanya ketentuan sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Apabila DPR menolak Perpu tersebut, maka Perpu itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Post a Comment for "TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL"