TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
TATA
URUTAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Undang-Undang Dasar merupakan
bagian dari hukum dasar yang bersifat tertulis, di samping ada hukum yang
sifatnya tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu bagian dari hukum yang tertulis. Peraturan
perundang-undangan bagi warga negara merupakan pedoman dan sumber tertib hukum
yang melindungi hak-hak warga negara dan mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Adapun ciri-ciri peraturan
perundang-undangan adalah:
1. Keputusan itu dikeluarkan
oleh yang berwenang.
2. Isinya mengikat secara umum,
tidak hanya orang tertentu saja.
3. Sifatnya abstrak.
Peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia, setelah bergulirnya reformasi, diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan
Perundangundangan.
Tujuan dikeluarkannya
Undang-undang tersebut adalah untuk membentuk suatu ketentuan yang baku
mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk
memenuhi perintah pasal 22A UUD 1945 dan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor III/
MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan (hirarki) Peraturan Perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 Undang-undang No.
10 tahun 2004 dinyatakan tentang jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan
Daerah.Undang-Undang Dasar 1945
Untuk memperjelas pemahaman
tentang susunan Peraturan Perundang-undangan di atas akan dibahas sebagai
berikut:
UUD 1945 merupakan hukum dasar
tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang
memuat tentang:
a. hak-hak asasi manusia;
b. hak dan kewajiban warga
negara;
c. pelaksanaan dan penegakkan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d. wilayah negara dan pembagian
daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang
tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan
peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan
perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dapat Peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum.
UUD 1945 merupakan hukum dasar
tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negaramemuat
ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan
jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999
UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD
1945.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang yang dibuat oleh
DPR bersama dengan presiden karena:
a. adanya perintah ketentuan
UUD 1945.
b. adanya perintah ketentuan
undang-undang yang terdahulu.
c. dalam rangka mencabut,
mengubah dan menambah undang-undang yang sudah ada.
d. berkaitan dengan hak asasi
manusia.
e. berkaitan dengan kewajiban
atau kepentingan orang banyak.
Pengajuan rancangan
undang-undang dapat berasal dari Pemerintah dan DPR, hal ini sesuai dengan
Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan “Presiden berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada DPR”. dan Pasal 21 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”. Pengajuan usul
rancangan undang-undang oleh DPR disebut hak inisiatif.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU merupakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya
sama dengan undang-undang, hanya saja kalau undang-undang dinyatakan sah berlaku
atas persetujuan DPR dan Presiden, sedangkan Perpu dibuat oleh Presiden karena
keadaan yang memaksa atau dalam keadaan darurat, sehingga pemberlakuannya tanpa
persetujuan DPR. Namun demikian, Presiden tidak boleh seenaknya mengeluarkan
Perpu karena adanya ketentuan sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden harus diajukan
ke DPR dalam persidangan berikutnya.
b. DPR dapat menerima atau
menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Apabila DPR menolak Perpu
tersebut, maka Perpu itu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Post a Comment for "TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL"