Peraturan Pemerintahan (PP)
Peraturan
Pemerintahan (PP)
Peraturan Pemerintah adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tidak
dapat dipisahkan dari Undang-Undang karena Peraturan Pemerintah ada sebagai pelaksanaan
dari Undang-Undang.
Ada beberapa kriteria agar
peraturan pemerintah dapat dikeluarkan, yaitu:
a. Peraturan Pemerintah tidak
dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya.
b. Peraturan Pemerintah tidak
dapat mencantumkan sanksi pidana jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh presiden dalam
keadaan yang memaksa.
Pengajuan rancangan
undangundang dapat berasal dari Pemerintah dan DPR, hal ini
sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5
ayat 1 yang menyatakan “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
DPR” UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak
dapat memperluas dan mengurangi ketentuan UU induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat
dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan
Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
e. Tidak ada Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945.
Post a Comment for "Peraturan Pemerintahan (PP)"