Konstitusi RIS 1949
Konstitusi
RIS 1949
Pada tanggal 23 Agustus - 2
September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara
Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan
kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia
Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dan pada tanggal
27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di
Amsterdam, dan mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS adalah sebuah
konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya.
Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru
menggantikan konstitusi ini.
Bentuk negara menurut
konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik
(Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama
Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan alat-alat kelengkapan
RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan
(DPK)
Sementara wilayah RIS adalah
wilayah yang meliputi:
a. Negara Republik Indonesia,
daerah meliputi seperti tersebut dalam Persetujuan Renville
1) Negara Indonesia Timur
2) Negara Pasundan, termasuk
Distrik Federal Jakarta
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Madura
5) Negara Sumatera Timur
6) Negara Sumatera Selatan
b. Satuan-satuan kenegaraan
yang tegak berdiri: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat,
Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
c. Daerah Indonesia selebihnya
yang bukan daerah bagian.
Sistem pemerintahan menurut
konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemerintahan dijalankan oleh
Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan
kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan
lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan.
Bentuk negara menurut
Konstitusi RIS adalah negara serikat, bentuk pemerintahannya adalah republik.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, yang mulai berlaku
tanggal 27 DesemberPresiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu
gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah
bagian.
c. Sistem kabinet adalah
kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet tidak dapat dipaksa
untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e. RIS mengenal sistem
perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
Post a Comment for "Konstitusi RIS 1949"