BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
BERBAGAI
KONSTITUSI YANG PERNAH
BERLAKU DI INDONESIA
Istilah konstitusi berasal dari
bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam
bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van
Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis
(undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam
suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang
dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis.
Undang-Undang Dasar menurut
C.S.T Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan,
dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental negara
ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan bahwa undang-undang dasar adalah naskah
yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokok cara-cara kerja
badan itu.
Undang-undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifat rigid atau kaku.
Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur yang
lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar tersebut. Sedangkan
undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah
undang-undang dasar tersebut sangat sulit.
Fungsi dari undang-undang dasar
itu sendiri adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang dasar bersifat
mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara.
2. Undang-undang dasar berisi
norma-norma, kaidah-kaidah, aturanaturan, atau ketentuan-ketentuan yang hams
ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3. Undang-undang dasar
berfungsi sebagai sumber hukum bagi produk-produk hukum yang ada dibawahnya.
4. Undang-undang dasar sebagai
hukum yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan sebagai
parameter terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya.
Untuk mengetahui lebih dalam
mengenai UUD (konstitusi), di bawah ini akan dibahas macam-macam UUD yang
pernah berlaku di Indonesia:Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 dinyatakan
sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI Dari dua pengertian di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa yang dinamakan undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis
dari suatu negara yang memuat tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan atau lembaga
negara, serta menentukan cara kerja dari badan-badan tersebut.
Konstitusi hukum dasar:
1) tertulis
2) tidak tertulis
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,
yang memuat normanorma dan kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati oleh
seluruh(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan
rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan
dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga
bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat
alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16
Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri
dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting,
yaitu:
a. Negara Indonesia adalah
suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah
Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945,
mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu
pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat
kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal
17).
e. Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan
oleh Presiden (Pasal 7).
Undang-Undang Dasar 1945 dalam
gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai
tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950.
Sejak ditetapkan tanggal 18
Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan
tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD
1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b. Masa Kedua, dimulai tanggal
5 Juli 1959 — Sekarang Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk
menetapkan UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan
dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945
dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu
dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan
Pertimbangan Agung Sementara)
Undang-undang Dasar 1945
menjadi konstitusi negara dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 tahun
1946.
Masa berlakunya UUD 1945 1. 1945
— 1950 II. 1959 — Sekarang
Post a Comment for "BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA"