Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH
BERLAKU DI INDONESIA

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis.
Undang-Undang Dasar menurut C.S.T Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan, dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental negara ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan bahwa undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara-cara kerja
badan itu.
Undang-undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifat rigid atau kaku. Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur yang lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar tersebut. Sedangkan undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah undang-undang dasar tersebut sangat sulit.
Fungsi dari undang-undang dasar itu sendiri adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang dasar bersifat mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara.
2. Undang-undang dasar berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturanaturan, atau ketentuan-ketentuan yang hams ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3. Undang-undang dasar berfungsi sebagai sumber hukum bagi produk-produk hukum yang ada dibawahnya.
4. Undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan sebagai parameter terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai UUD (konstitusi), di bawah ini akan dibahas macam-macam UUD yang pernah berlaku di Indonesia:Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI Dari dua pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis dari suatu negara yang memuat tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan atau lembaga negara, serta menentukan cara kerja dari badan-badan tersebut.
Konstitusi hukum dasar:
1) tertulis
2) tidak tertulis
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, yang memuat normanorma dan kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati oleh seluruh(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).
Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950.
Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959 — Sekarang Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Undang-undang Dasar 1945 menjadi konstitusi negara dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1946.
Masa berlakunya UUD 1945 1. 1945 — 1950 II. 1959 — Sekarang


Post a Comment for "BERBAGAI KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA"