Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
Tujuan Ilmu
Kewarganegaraan
Secara substansial, tujuan Ilmu
Kewarganegaraan sesungguhnya sangat berdekatan dengan tujuan untuk menjamin
kelangsungan bangsa dan negara. Dalam usulan Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 29 Desember 1945 telah dikemukakan bahwa
pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara
yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh kemenntrian pendidikan
pengajaran dan kebudayaan dirumuskan dalam tujuan pendidikan:”…untuk mendidik
warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk
negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri perasaan bakti kepada Tuhan yang Maha
Esa; perasaan cinta kepada Negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan;
perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan
kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari
keluargan dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus
tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manisua itu sama
derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati
berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan
bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban,
dan jujur dalam kewajibban dan tindakan (Djojonegoro, 1996).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1950, menyatakan bahwa “… membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan
tanah air. Adanya rumusan membentuk warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, menunjukkan
adanya kesadaran akan arti pentingnya keberadaan warga negara yang baik (good citizenship) bagi negara Indonesia.
Tak lama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950,dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954, kesadaran akan artinya pendidikan
kewarganegaraan dapat dilihat dari rumusan “… melahirkan warga negara sosialis,
yang bertanggung jawab atas terselenggarakannya masyarakat sosialis Indonesia,
adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila.
Kesadaran akan arti penting
pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan selanjutnya dapat dilihat dari
tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan
nasional adalah “… mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yangmemiliki kepribadian yang mantap dan
mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Djojonegoro,
1996). Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, antara lain dirumuskan bahwa tujuan Pendidikan Nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan
bahwa tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan
keterampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu
Kewarganegaraan adalah:
1.
Mengalihkan pengetahuan dan sikap hak dan kewajiban
warga negara sesuai dengan kriteria, ukuran dan ketentuan konstitusi negara;
2.
Menumbuhkan kesadaran dan sikap sebagai warga negara
baik;
3.
Menunbuhkan perilaku warga negara yang baik dalam
menjalankan hak kewajibannya sesuai dengan kriteria, ukuran ketentuan
konstitusi negara.
Dalam kedudukannya sebagai
mata kuliah, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah membekali mahasiswa agar
memiliki pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiaban warga
negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat Pancasila, Pembukaan dan
pokok-pokok Konstitusial lainnya.
Post a Comment for "Tujuan Ilmu Kewarganegaraan"