Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan

Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan

            Berdasar pada Ilmu Kewarganegaraan sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, tampak bahwa Ilmu Kewarganegaraan dapat dipandangsebagai ilmu yang berdiri sendiri dan sebagai bagian dari Ilmu Politik. Sebagai bagian dari Ilmu Politik, yang menjadi ruang lingkup Civics adalah demokrasi politik. Isi atau materi demokrasi politik (Marian D. Irish), adalah:
1.      Konteks ide demokrasi, yang mencakup: teori-teori tentang demokrasi politik, teori majority rule, minority rights, konsep-konsep demokrasi dalam masyarakat, teori demokrasi dalam pemerintahan, pemerintahan yang demokratis.
2.      Konstitusi Negara, yang mencakup sejarah legal status, nation building, identity, integration, penetration, participatio, and distribution.
3.      Input dari sistem politik,yang mencakup: arti pendapat umum terhadap kehidupan politik, studi tentang political behavior.
4.      Partai politik dan Pressure Group, yang mencakup: sistem kepartaian, fungsi partai politik, peranan Pressure group, public relation.
5.      Pemilihan umum, yang mencakup: maksud pemilu dalam distribusi kekuasaan, sistem pemilu.
6.      Lembaga-lembaga decision maker, yang mencakup: legislatordan kepentingan masyarakat, peranan policy maker Presiden.
7.      Presiden sebagai Kepala Negara / Administrasi Negara, yang mencakup: kedudukan Presiden menurut konstitusi, control lembaga legislative terhadap Presiden dan birokrasi, pemerintahan dibawah konstitusi.
8.      Lembaga Yudikatif, yang mencakup: sistem peradilan dan administrasi peradilan, hakim dan kedudukan seseorang dalam pengadilan, hubungan badan legislative, eksekutif dan yudikatif.
9.      Output dari sistem politik, yang mencakup: hak individu dan kemerdekaan individu dalam konstitusi, kebebasan berbicara, pers dan media massa, kebebasan akademik, perlindungan yang sama, dara penduduk memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan.
10.  Kemakmuran umum dan pertahanan Negara, yang mencakup: tugas Negara dan warga Negara dalam mencapai kemerdekaan umum, hak-hak memiliki harta kekayaan, politik pajak untuk kemakmuran umu, politik luar negeri dan keselamatan nasional, hubungan internasional.
11.  Perubahan sosial dan demokrasi politik, yang mencakup: demokrasi politik dan pembangunan masa sekarang, mengefektifkan dan mengisi demokrasi politik, tantangan perkembangan sains teknologi.
Sebagai ilmu yang berdiri sendiri, menurut Achmad Sanusi, fokus studi Ilmu Kewarganegaraan adalah mengenai kedudukan dan peranan warga Negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi Negara yang bersangkutan. Titik tolak Ilmu Kewarganegaraan ada pada individu-individu sebagai kesatuan mikro. Variabel-variabel yang relevan dengan individu sebagai kesatuan mikro adalah kontinum tingkah laku, potensi, kesempatan, hak dan kewajiban, cita-cita, aspirasi, kesadaran usaha dan kegiatan, peranan hasil dan potensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara sepanjang ketentuan Pembukaan UUD 1945. Menurut Numan Somantri, objek Ilmu Kewarganegaraan adalah warga negara dalam hubungannya dengan organisasi kemasyarakatan, sosial, ekonomi, agama, kebudayaan dan negara, tingkah laku, tipe pertumbuhan berpikir, potensi, hak dan kewajiban, cita-cita, aspirasi, kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab. Dikaitkan dengan kedudukannya sebagai mata kuliah pada program studi, Soedibjo (1990) berpendapat bahwa materi Ilmu Kewarganegaraan mencakup segala pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan dasar filsafat pancasila, Pembukaan dan Tubuh Uud 1945. Materi-materi yang dimaksud, antara lain:
1.      Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
2.      Sejarah perkembangan Civics di Amerika Serikat
3.      Sejarah perkembangan Civics di Indonesia
4.      Objek studi, sistematika dan tujuan IlmuKewarganegaraan
5.      Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaraan
6.      Pengertian negara, unsur-unsur negara, cara timbul dan lenyapnya negara
7.      Pengertian warga negara, orang asing, penduduk, rakyat dan bangsa
8.      Azas-azas kewarganegaraan, bipatride-apatride, hak opsi, hak repudiasi
9.      Kewarganegaraan Republik Indonesia
10.  Hak-hak azasi dan hak-hak serta kewajiban warga negara berdasar pancasila dan UUD 1945
11.  Peranan rakyat dalam pemerintahan dan pembangunan suatu bangsa
12.  Kepentingan pribadi dan kepentingan umum

13.  Wilayah negara Indonesia dan zona ekonomi eksklusif.

Post a Comment for "Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan"