Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan
Ruang Lingkup Ilmu
Kewarganegaraan
Berdasar pada Ilmu Kewarganegaraan
sebagaimana telah diuraikan pada bagian terdahulu, tampak bahwa Ilmu
Kewarganegaraan dapat dipandangsebagai ilmu yang berdiri sendiri dan sebagai
bagian dari Ilmu Politik. Sebagai bagian dari Ilmu Politik, yang menjadi ruang
lingkup Civics adalah demokrasi politik. Isi atau materi demokrasi politik
(Marian D. Irish), adalah:
1.
Konteks ide demokrasi, yang mencakup: teori-teori
tentang demokrasi politik, teori majority rule, minority rights, konsep-konsep
demokrasi dalam masyarakat, teori demokrasi dalam pemerintahan, pemerintahan
yang demokratis.
2.
Konstitusi Negara, yang mencakup sejarah legal status, nation building, identity,
integration, penetration, participatio, and distribution.
3.
Input dari sistem politik,yang mencakup: arti pendapat
umum terhadap kehidupan politik, studi tentang political behavior.
4.
Partai politik dan Pressure
Group, yang mencakup: sistem kepartaian, fungsi partai politik, peranan Pressure group, public relation.
5.
Pemilihan umum, yang mencakup: maksud pemilu dalam
distribusi kekuasaan, sistem pemilu.
6.
Lembaga-lembaga decision
maker, yang mencakup: legislatordan kepentingan masyarakat, peranan policy maker Presiden.
7.
Presiden sebagai Kepala Negara / Administrasi Negara,
yang mencakup: kedudukan Presiden menurut konstitusi, control lembaga
legislative terhadap Presiden dan birokrasi, pemerintahan dibawah konstitusi.
8.
Lembaga Yudikatif, yang mencakup: sistem peradilan dan
administrasi peradilan, hakim dan kedudukan seseorang dalam pengadilan,
hubungan badan legislative, eksekutif dan yudikatif.
9.
Output dari sistem politik, yang mencakup: hak individu
dan kemerdekaan individu dalam konstitusi, kebebasan berbicara, pers dan media
massa, kebebasan akademik, perlindungan yang sama, dara penduduk memperoleh dan
kehilangan kewarganegaraan.
10. Kemakmuran
umum dan pertahanan Negara, yang mencakup: tugas Negara dan warga Negara dalam
mencapai kemerdekaan umum, hak-hak memiliki harta kekayaan, politik pajak untuk
kemakmuran umu, politik luar negeri dan keselamatan nasional, hubungan
internasional.
11. Perubahan
sosial dan demokrasi politik, yang mencakup: demokrasi politik dan pembangunan
masa sekarang, mengefektifkan dan mengisi demokrasi politik, tantangan
perkembangan sains teknologi.
Sebagai ilmu yang berdiri
sendiri, menurut Achmad Sanusi, fokus studi Ilmu Kewarganegaraan adalah
mengenai kedudukan dan peranan warga Negara dalam menjalankan hak dan
kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi Negara yang
bersangkutan. Titik tolak Ilmu Kewarganegaraan ada pada individu-individu
sebagai kesatuan mikro. Variabel-variabel yang relevan dengan individu sebagai
kesatuan mikro adalah kontinum tingkah laku, potensi, kesempatan, hak dan
kewajiban, cita-cita, aspirasi, kesadaran usaha dan kegiatan, peranan hasil dan
potensi kehidupan bermasyarakat dan bernegara sepanjang ketentuan Pembukaan UUD
1945. Menurut Numan Somantri, objek Ilmu Kewarganegaraan adalah warga negara
dalam hubungannya dengan organisasi kemasyarakatan, sosial, ekonomi, agama,
kebudayaan dan negara, tingkah laku, tipe pertumbuhan berpikir, potensi, hak
dan kewajiban, cita-cita, aspirasi, kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab.
Dikaitkan dengan kedudukannya sebagai mata kuliah pada program studi, Soedibjo
(1990) berpendapat bahwa materi Ilmu Kewarganegaraan mencakup segala
pengetahuan tentang kedudukan, peranan, hak dan kewajiban warga negara
Indonesia sesuai dengan dasar filsafat pancasila, Pembukaan dan Tubuh Uud 1945.
Materi-materi yang dimaksud, antara lain:
1.
Pengertian Ilmu Kewarganegaraan
2.
Sejarah perkembangan Civics di Amerika Serikat
3.
Sejarah perkembangan Civics di Indonesia
4.
Objek studi, sistematika dan tujuan IlmuKewarganegaraan
5.
Ruang lingkup Ilmu Kewarganegaraan
6.
Pengertian negara, unsur-unsur negara, cara timbul dan
lenyapnya negara
7.
Pengertian warga negara, orang asing, penduduk, rakyat
dan bangsa
8.
Azas-azas kewarganegaraan, bipatride-apatride, hak
opsi, hak repudiasi
9.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
10. Hak-hak
azasi dan hak-hak serta kewajiban warga negara berdasar pancasila dan UUD 1945
11. Peranan
rakyat dalam pemerintahan dan pembangunan suatu bangsa
12. Kepentingan
pribadi dan kepentingan umum
13. Wilayah
negara Indonesia dan zona ekonomi eksklusif.
Post a Comment for "Ruang Lingkup Ilmu Kewarganegaraan"