Tujuan Hukum
Tujuan
Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib
masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan
tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan,
bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum.
Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat
dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah
terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari
hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu
masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam
masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia
dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia
tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan
kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum
adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut
Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan.
Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut
masyarakat dan zamannya.
Post a Comment for "Tujuan Hukum"