Pembagian Hukum
Pembagian
Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum
tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1). Hukum Tata Negara, yaitu
hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara
Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
2). Hukum Administrasi Negara
(Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur
cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan
negara.
3). Hukum Pidana ( Pidana =
hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4). Hukum Internasional, yang
terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum
Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain
dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional
(Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu
dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Post a Comment for "Pembagian Hukum"