Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Arti
Penting Hukum bagi Warga Negara
Kaji dengan seksama dan
renungkan cerita berikut ini.Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli
beramai-ramai oleh masyarakat setempat.
Menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya
hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan
masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk
ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada
keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi
manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan
hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai
KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk?
Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua
penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah
yang dimaksud warga negara?
Tidak semua penduduk adalah
warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala
warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara
berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah
seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di IndonesiaHal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan
undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya
dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap
hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
Seorang yang hanya menjadi
penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut
memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak
tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk
memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan
wajib membayar pajak tertentu saja.
Hak dan kewajiban sebagai
penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain
atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang
tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai
penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika
kemudian ia berpindah ke
Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai
penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain.
Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat
sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai
warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI,
meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.Warga negara
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang
disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang.
Yang dimaksud dengan “bangsa
Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak
sendiri.
Orang asing dapat memperoleh
status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia
(naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga
negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah menikah;
b. Pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat
5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut.
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
lebih;
f. Jika dengan memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
g. Mempunyai pekerjaan dan
/atau berpenghasilan tetap;
h. Membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara
Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan
lain karena kemauan sendiri, masuk
dalam dinas tentara asing tanpa
ijin terlebih dahulu dari presiden.Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai
kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Post a Comment for "Arti Penting Hukum bagi Warga Negara."