Siapa Warga Negara ?
Siapa
Warga Negara ?
Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga
negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
a. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
d. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorangayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
n. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir
di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
o. Anak Warga Negara Indonesia
yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
Post a Comment for "Siapa Warga Negara ?"