Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Pengertian
dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa.Untuk lebih
memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di
antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah
laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya
bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau
larangan
2) Perintah dan/atau larangan
itu harus ditaati setiap orang.
Post a Comment for "Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum"