Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Pengertian
Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan
Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi
dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa
didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi
sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat
dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan
hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya
suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa
Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua
macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang
dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat
sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang
berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat,
yaitu:
a. Norma Agama : Ialah
peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1) “Kamu dilarang membunuh”.
2) “Kamu dilarang mencuri”.
3) “Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
4) “Kamu harus beribadah”.
5) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah
peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran
norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma
kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat
manusia.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
1) “Kamu tidak boleh mencuri
milik orang lain”.
2) “Kamu harus berlaku jujur”.
3) “Kamu harus berbuat baik
terhadap sesama
manusia”.
4) “Kamu dilarang membunuh
sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah
norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku
bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat
(regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang
dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak
demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1) “Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2) “Jangan makan sambil
berbicara”.
3) “Janganlah meludah di lantai
atau di sembarang tempat” dan.
4) “Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya
dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak
ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku
dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang
sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula
yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun
Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan
kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah
peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala
paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat
heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan
negara.
Contoh norma ini diantaranya
ialah :
1) “Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setingi-tingginya 15 tahun”.
2) “Orang yang ingkar janji
suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya
jual beli.
3) “Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam
bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan.
Perundang-undangan baik yang
sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang
diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat
bagi warga negara.
Post a Comment for "Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan"