Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Suasana
Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa
Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian
Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung
Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian
negara yaitu Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama,
yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa negara
menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala
faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan
Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu:
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini merupakan pokok pikiran
keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila
Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu:
“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang
Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar
permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila
Keempat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu:
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur,
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Dengan demikian
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan
diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan.
Dasar-dasar kerokhanian
Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia
berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia.
Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi
pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum
Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan
sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan
kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan
dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung
pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1) Bahwa Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung
suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari
Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu
gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa
Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib
sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun
suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu
artinya negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi segala
paham golongan maupun perseorangan.
Berdaulat artinya negara yang
berdiri di atas kemampuan sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas
menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan derajat
yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia.
Adil maksudnya negara
mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan
manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini
dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama alinea
pertama dan alinea kedua.
2) Disamping itu Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan, yang
isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral.
Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil
jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang
Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia
mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada
isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”...
didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak
kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak
moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat
dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang
menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 maka tidak lebihhanya akan mengganti
kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas
kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu diganti dengan
kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa
ada Proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa
Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3) Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara,
ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar
filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan negara yang tersurat di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang
ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci
dapat diurai sebagai berikut:
(1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Ketentuan diadakannya
Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang
melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara
dan segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum
dasar. Demikian pulasetiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala
ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara.
Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan
dengan tertib dan teratur.
Mengenai Bentuk Negara dapat
dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk
negara Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik
yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang
mengurus kepentingan bersama.
Di dalam negara yang berbentuk
Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat
suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan.
Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan
Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan
secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh
karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada
rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan
yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai
dengan kehendak rakyat, maka
rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah. Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau
ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan
kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni
rakyat dengan suara terbanyak,
yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu
banyak, maka pengambilan keputusan berdasar
kehendak seluruh rakyat akan
mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat
menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara
terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar fi lsafat
negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Dasar fi lsafat negara
diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu
kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu
negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan
tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung
makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan
harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta
norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian
yang menjadisumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh
karenanya sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai
ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada
dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib
hukum Indonesia.
b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Bagian Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran
sebagaimana telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum
yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya.
Bagian Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi
lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung
dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah
bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai
dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di
tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1) keterlibatan warganegara
dalam pengambilan keputusan politik;
2) perlakuan dan kedudukan yang
samakebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
4) sistem perwakilan
5) pemerintahan berdasarkan
hukum
6) sistem pemilihan yang
menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7) pendidikan rakyat yang
memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi
diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga penopang demokrasi
tersebut antara lain :
1) Pemerintahan yang
bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3) Sistem dwi-partai atau lebih
atau multi partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan yang bebas
dan mandiri
Kebebasan pers Sumber : Kompas,
9 Februari 2008.
Beberapa nilai demokrasi yang
mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama)
dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
(Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
(a) Dalam Penjelasan Umum
tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang
ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan
rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa
negara Republik Indonesiaadalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat.
Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang
Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
(1) Negara Indonesia berdasar
atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
(2) Pemerintahan berdasar atas
system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas)
(3) Kedaulatan rakyat dipegang
oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan
seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang
tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar
yang ditetapkan oleh Majelis.
(4) Di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di
tangan Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa
meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan
berdasarkan atas hukum.
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan
bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai
penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan
bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari
daerahdaerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan
adalah undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah
wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang
menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan
negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai
demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara
dalam pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2)
dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(j) Pasal 30 ayat (1)
dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk
keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan
undangundang.Bagian Penutup Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari
Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang
terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk
mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan
baru. Dengan demikian kehidupan awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.
Post a Comment for "Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?"