HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945
HUBUNGAN
ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan
mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi
kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan
suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar
bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan yang segera harus
dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan
mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat
pada:
1) Bagian pertama (alinea
pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama
sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua)
Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan
lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.Pembukaan UUD
1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal
yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh
karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945,
namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan
bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar
(staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh
pembentuk Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur
mutlak, antara lain:
1. dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir
sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar Negara yang dibentuknya;dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok
negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk
negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan
dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi
unsur-unsur sebagai Pokok
Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga
memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945
yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan
jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan
perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita
mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka
dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat,
tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar
1945.Mengisi Kemerdekaan Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan yang
menandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri
sebagai konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan
bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta perangkat
kelembagaannya.
Mengumandangkan kemerdekaan tentunya
meng-inginkan sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas
dari belenggu penjajahan.
Setelah merdeka, tidaklah lepas
dari apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam hidup bernegara. Oleh karenanya
negara yang baru terbentuk haruslah memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan
inilah yang sering disebut seba-gai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan negara,
maka bangsa yang bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan
tindakan dalam kehidupan bernegara yang mengarah kepada berhasilnya tujuan
negara yang ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan baik dan
berhasil guna, maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan
tertib, teratur dan tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara.
Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman tersebut dibuatlah
suatu aturan tata tertib hidup bernegara.
Untuk menyempurnakan berdirinya
negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada
tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang
terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir.
Soekarnodan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta memilih Presiden
dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang
telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk
konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara
baru.
Setelah negara baru berdiri,
maka negara baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain
(penjajah) sehingga jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan
bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka.
Dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan
dengan sekehendak hatinya atau sebebasbebasnya, bila dilakukan demikian maka
negara baru tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda
kehidupan berbangsa dan bernegaranya.
Untuk itulah agar kehidupan
berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru
tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau
konstitusi atau undang-undang dasar.
Demikian pula halnya dengan
negara baru Republik Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah
diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Disamping itu diperlukan pula
alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara
menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakanDitetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian
suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu
tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang
Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena
sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya
sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan
kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara
negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia..Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah
pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud dari latihan yang telah
kalian kerjakan. Cermatilah dengan seksama, kemudian ajukanlah berberapa
pertanyaan kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar maksudnya.
Dengan adanya Undang-Undang
Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk
berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya
kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi
dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945
pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, NegaraRepublik
Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan negara sebagai suatu lembaga negara
yang mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita
negara.
Lembaga-lembaga negara yang
diinginkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum
perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.
Post a Comment for "HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945"