Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945

HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
1) Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan
hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi
unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.Mengisi Kemerdekaan Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta perangkat kelembagaannya.
Mengumandangkan kemerdekaan tentunya meng-inginkan sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Setelah merdeka, tidaklah lepas dari apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam hidup bernegara. Oleh karenanya negara yang baru terbentuk haruslah memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan inilah yang sering disebut seba-gai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata tertib hidup bernegara.
Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarnodan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Setelah negara baru berdiri, maka negara baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebasbebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya.
Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang dasar.
Demikian pula halnya dengan negara baru Republik Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakanDitetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia..Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud dari latihan yang telah kalian kerjakan. Cermatilah dengan seksama, kemudian ajukanlah berberapa pertanyaan kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar maksudnya.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, NegaraRepublik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita negara.
Lembaga-lembaga negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.


Post a Comment for "HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945"