Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Pengertian
Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Aturan tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala
tindakan dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau
konstitusi.
Samakah Konstitusi dengan
Undang-Undang Dasar?Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar,
meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak
tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan
hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi
karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang
berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh
rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya
pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Isi Undang-Undang Dasar Undang-Undang Dasar
pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya
mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan
masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga
tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki
terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan
kerajaan yang kejam misalnya.
Pelantikan Presiden oleh MPR. Sumber
:www.pemilu2004. goblogmedia. com/berita/21 Maret 2008)
e. Sering pula memuat cita-cita
rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Bagaimana dengan isi
Undang-Undang Dasar 1945? Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah
Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru
atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18
Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan
dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa
Indonesia.
Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945
yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI)
sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan
Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan
kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh
pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang beranggotakan
62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai
dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara
baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh
karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan
dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa
Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang
ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 inilah merupakan wujud persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas
bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945
memiliki nilai pemersatu bangsa.
Post a Comment for "Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar"