Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Apa
yang dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani)
yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama
pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan
merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Pengumuman akan adanya
kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara
yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada
semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan Proklamasi, telah
diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan
negara lain.Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki
kedudukan yang sama dengan negaranegara lain yang telah ada sebelumnya.
Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan
kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia.
Proklamasi Kemerdekaan bagi
suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan
bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu
penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan bagi
suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidamidamkan untuk
terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang
bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dengan Proklamasi
Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf kehidupan
bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat
meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala
ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi
yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa
merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu
bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Dengan mencermati uraian di
atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa
merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila cita-cita itu sudah tercapai,
apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Pada umumnya kemerdekaan bagi
suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. melepaskan diri dari belenggu
penjajahan bangsa lain;
b. dapat hidup sederajat dengan
bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. mencapai tujuan nasional
bangsa.Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi
Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala
upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah
diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa
sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa
Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama
dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda.
Bangsa Indonesia sudah lama
berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta
harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat
kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun
1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat
meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi
Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.Makna
Proklamasi Kemerdekaan Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno
– Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia
luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa
sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Pernyataan kepada dunia luar
juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan
berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak
sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat
serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka
dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan
pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan
rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saatitu bangsa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya
cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa
Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil
sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek
kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara
sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara
baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya
Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan
berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus
memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam
negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu
masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain
disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang
telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara
Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi
berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi
Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari
tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi
berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang
lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan
norma pertama dari pada Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.
Post a Comment for "Apa yang dimaksud dengan Proklamasi itu?"