Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut. a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Mikan berdasarkan kekuasaan belaka. Berdasarkan sistem pemerintahan yang pertama ini dapatlah dinyatakan bahwa negara Indonesia =Ja1ah negara hukum. Berbicara masalah negara hukum, kita dapat -engingat kembali teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh H. Krabbe. Dalam teori tersebut dinyatakan bahwa hukumlah yang -:enjadi sumber dari segala kekuasaan. Negara itu sendiri merupa-;:an suatu bentuk hukum, dan oleh karena itu pemerintah harus dijalan-;:an menurut peraturan-peraturan hukum
Sistem
Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum
(Rechtsstaat)
Negara Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum, Mikan berdasarkan kekuasaan belaka. Berdasarkan
sistem pemerintahan yang pertama ini dapatlah dinyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum. Berbicara masalah negara hukum, kita dapat mengingat
kembali teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh H. Krabbe. Dalam teori tersebut
dinyatakan bahwa hukumlah yang -:enjadi sumber dari segala kekuasaan. Negara
itu sendiri merupa-;:an suatu bentuk hukum, dan oleh karena itu pemerintah
harus dijalankan menurut peraturan-peraturan hukum Dengan demikian, negara
hukum adalah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan kekuasaan
hukum (supremasi hukurm dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Negara kita adalah negara hukum. Berarti negara, termasuk
perangkat-perangkatnya dalam melaksanakan tindakan apa pun, harus didasari oleh
kepastian hukum.
Dalam kehidupan bernegara yang
didasarkan atas hukum, semua hubungan antara seseorang dengan lainnya, atau
antara seseorang dengan alat-alat pemerintahan dan alat-alat negara, diatur
oleh peraturan hukum.
Suatu negara dapat dikatakan
sebagai negara hukum apabila alat-alat perlengkapan yang ada di dalamnya
senantiasa bertindak sesuai dan terikat pada aturan-aturan yang ditentukan
terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan
aturanaturan tersebut.
Sehingga suatu negara yang
menyatakan diri sebagai negara hukum harus memenuhi dua ciri negara hukum,
yaitu:
1) Pengakuan dan perlindungan
atas hak-hak asasi manusia (Human Rights).
Negara hukum selalu menjamin
dan melindungi hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum,
bukan berdasarkan kemauan perseorangan atau golongan yang sedang memegang
kekuasaan.
Negara Indonesia dikatakan
sebagai negara hukum karena negara menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia
dalam konstitusi negara.
2) Peradilan yang bebas dari
pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
Dalam negara hukum, setiap
penyelenggara wajib menegakkan keadilan dan kebenaran. Untuk melaksanakan
kewajiban seperti itu dibutuhkan adanya badan-badan hukum seperti pengadilan
yang kuat, mandiri, dan tidak mudah dipengaruhi oleh badan-badan lain. Dalam UUD
1945 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan peradilan yang bebas adalah
kekuasaan yang merdeka. Maksudnya bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuatan-kekuatan lain baik kekuatan legislatif, organisasi kemasyarakatan dan
politik maupun kekuatan media massa.
b. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi, tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem
ini memberikan penegasan bahwa cara-cara pengendalian dan pengelolaan
pemerintahan dibatasi dan dipagari oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, Berta
dibatasi pula oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk
konstitusional. Misalnya,
undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya. Konstitusi menjadi
pondasi negara yang mengatur pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur
tindakantindakannya.
Dengan sistem konstitusional
dapat memperkuat dan mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang
digariskan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
c. Tugas dan Kewenangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat
mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala
negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga
mempunyaikewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden atas
usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran akum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela.
d. Presiden ialah pemegang
kekuasaan pemerintahan
Presiden mempunyai kekuasaan
dan tanggungjawab penuh untuk menjalankan pemerintahan. Presiden adalah
pemegang kekuasaan perintahan. Berdasarkan basil amandemen UUD 1945, yaitu
pasal 6A disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga dinyatakan
bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil
Presiden.”
Ketentuan-ketentuan dalam
amandemen UUD 1945 tersebut member pengertian kepada kita bahwa presiden dan
wakil presiden bukan lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih rakyat secara
langsung. Kewenangan MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden.
e. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Presiden
harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan untuk menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
oIeh karena itu Presiden harus
bekerja sama dengan DPR, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari DPR. Dalam Penjelasan
UUD 1945 dinyatakan dengan jelas sebagai berikut.
1) Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR
2) Presiden bekerja sama dengan
DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)
3) Presiden tidak dapat
membubarkan DPR, dan sebaliknya DPR juga tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara sebagai
pembantu presiden
Presiden mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri negara.
Menteri-menteri negara tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.
g. Kekuasaan kepala negara
bukan tak terbatas
Walaupun kepala negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR, namun kekuasaannya bukan tanpa batas (absolut).
Sistem pemerintahan negara kita tidak memungkinkan seorang kepala negara
bertindak sewenangwenang.
Oleh karena itu, setiap negara
demokrasi memiliki konstitusi untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara.
Indonesia sebagai negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama) menganut
sistem konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi pengawasan
(kontrol) DPR.
Apabila masing-masing lembaga
negara bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing berdasarkan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka kemungkinan pemusatan kekuasan pemerintahan
di tangan Presiden dapat dicegah. Di samping itu, Pasal 7A UUD 1945 menyatakan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat iberhentikan MPR atas usulan DPR apabila
mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat.
Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut. a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Mikan berdasarkan kekuasaan belaka. Berdasarkan sistem pemerintahan yang pertama ini dapatlah dinyatakan bahwa negara Indonesia =Ja1ah negara hukum. Berbicara masalah negara hukum, kita dapat -engingat kembali teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh H. Krabbe. Dalam teori tersebut dinyatakan bahwa hukumlah yang -:enjadi sumber dari segala kekuasaan. Negara itu sendiri merupa-;:an suatu bentuk hukum, dan oleh karena itu pemerintah harus dijalan-;:an menurut peraturan-peraturan hukum"