Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Peran
Lembaga Negara sebagai Pelaksana
Kedaulatan Rakyat
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2
dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang mempunyai
kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Keterlibatan rakyat sebagai
pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 diwujudkan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR,
dimana keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah), melalui pemilihan umum.
b. Mengisi keanggotaan DPR
melalui pemilihan umum.
c. Mengisi keanggotaan DPD.
d. Memilih pasangan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksana kedaulatan negara
Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang
berfungsi menjalankan tugastugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan
rakyat. Sedangkan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden,
DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, dan
Komisi Yudisial.
a. Majelis Permusyawaratan
Rakyat
MPR menurut amandemen UUD 1945
bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi sama kedudukannya sebagai lembaga
negara.
Sebagai lembaga negara MPR mempunyai tugas dan wewenang seperti
yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 3, adalah:
1) MPR berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) MPR melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
3) MPR hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Tugas dan wewenang MPR tersebut
kemudian dijabarkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tugas
dan wewenang MPR adalah:
1) mengubah dan menetapkan UUD.
2) melantik presiden dan wakil
presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3) memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau
wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden
diberi kesempatan untuk menyainpaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.
4) melantik wakil presiden
sebagai presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih wakil presiden
dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil
presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6) memilih presiden dan wakil
presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari
dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya selambatlambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
7) menetapkan Peraturan Tata
Tertib dan Kode Etik MPR.
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya menurut UU No.22 Tabun 2003 Pasal 12, anggota MPR dilengkapi dengan
hak-hak sebagai berikut:
1) mengajukan usul perubahan
pasal-pasal UUD;
2) menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan;
3) memilih dan dipilih;
4) membela diri;
5) imunitas (kekebalan);
6) protokoler
7) keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR
sesuai dengan Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003, adalah:
1) mengamalkan Pancasila;:
2) melaksanakan UUD Negara RI
Tabun 1945 dan peraturan perundang-undangan:
3) menjaga keutuhan negara
kesatuan RI dan kerukunan nasional;
4) mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5) melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah Presiden.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat-syarat umum
untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai
berikut.
1) warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri;
2) tidak pernah mengkhianati
negara;
3) mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
Berdasarkan Pasal 6A pasal 1
UUD 1945 menyebutkan “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat,” maka hal ini memberikan landasan yang kuat untuk
dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut,
maka pasangan presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam
pemilihan umum harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 1945).
Syarat-syarat khusus untuk
menjadi presiden dan wakil presiden dapat kalian lihat dalam UU No. 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 sebagai berikut:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
2) warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri;
3) tidak pernah mengkhianati
negara;
4) mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden;
5) bertempat tinggal dalam
wilayah negara kesatuan RI;
6) telah melaporkan kekayaannya
kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
7) tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
8) tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9) tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
10) tidak pernah melakukan
perbuatan tercela;
11) terdaftar sebagai pemilih;
12) memiliki nomor pokok wajib
pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir
yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi;
13) memiliki daftar riwayat
hidup;
14) belum pernah menjabat
sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jab; an
yang sama;
15) setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
16) tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
17) berusia sekurang-kurangnya
35 tahun Presiden
Menurut UUD 1945 hasil
amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat-syarat umum untuk menjadi calon presiden dan
wakil presiden adalah sebagai berikut.
1) warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri;
2) tidak pernah mengkhianati
negara;
3) mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
Berdasarkan Pasal 6A pasal 1
UUD 1945 menyebutkan “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat,” maka hal ini memberikan landasan yang kuat untuk
dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut,
maka pasangan presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam
pemilihan umum harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD
1945).
Syarat-syarat khusus untuk
menjadi presiden dan wakil presiden dapat kalian lihat dalam UU No. 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 sebagai berikut:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
2) warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri;
3) tidak pernah mengkhianati
negara;
4) mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden;
5) bertempat tinggal dalam
wilayah negara kesatuan RI;
6) telah melaporkan kekayaannya
kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
7) tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
8) tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9) tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
10) tidak pernah melakukan
perbuatan tercela;
11) terdaftar sebagai pemilih;
12) memiliki nomor pokok wajib
pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir
yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi;
13) memiliki daftar riwayat
hidup;
14) belum pernah menjabat
sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jab; an
yang sama;
15) setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
16) tidak pernah dihukum
penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
17) berusia sekurang-kurangnya
35 tahun;berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat; bukan bekas
anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan
orang yang terlibat langsung dalam G. 30. SPKI;
19) tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih.
c. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur Pasal 19 ayat 1 UUD 1945. yang menyatakan “anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Untuk melaksanakan Pasal 19
ayat 2 UUD 1945, maka lahirlah UU NO 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan
MPR. DPR, DPD, dan DPRD. Di mana dalam undang-undang tersebut disebutkan
mengenai jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 550 orang yang berasal dari
anggota partai politik paserta pemilihan umum.
Dalam menjalankan tugasnya DPR
mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Ketiga fungsi
DPR tersebut adalah:
1) Fungsi Legislasi, yaitu DPR
mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden.
Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula
berdasarkan hak inisiatif DPR.
2) Fungsi Anggaran (budget),
yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden).
3) Fungsi Pengawasan (kontrol),
yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah
dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan Belanja
negara maupun kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsinya DPR
dibekali dengan beberapa hak seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak
menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan maupun hak imunitas.
d. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
Anggota DPD merupakan bagian
dari keanggotaan MPR, dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi.DPD
dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya masing-:lasing.
Oleh sebab itu anggota DPD merupakan wakil-wakil dari propinsi fan berdomisili
di daerah pemilihannya masing-masing. Apabila bersihang maka mereka bertempat
tinggal di ibukota negara RI.
Adapun kewenangan DPD
berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, adalah:
1) mengajukan kepada DPR
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daearah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
2) ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan.pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
3) memberikan pertimbangan
kepada DPR atas rancangan undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
4) melaksanakan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daearah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama, serta menyampaikan basil
pengawasan itu kepada DPR.
e. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan
merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Kedudukan BPK yang bebas dan
mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena apabila
tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan
baik. Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Badan ini bertugas untuk
mengawasi kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintab,
dan basil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
BPK berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Keanggotaan BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung memegang
kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili pelanggaran peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MA membawahi
beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu :
1) Peradilan umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4). Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya MA tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung mempunyai
kewenangan untuk :
1) mengadili suatu perkara
tingkat kasasi (tingkat banding yang terakhir);
2) memeriksa dan memutuskan
sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap;
4) menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi beranggotakan
sembilan hakim konstitusi, dimana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga orang
diajukan oleh DPR in tiga anggota diajukan oleh Presiden. Adapun syarat-syarat
untuk menjadi hakim konstitusi adalah:
1) warga negara Indonesia;
2) berpendidikan sarjana hukum;
3) berusia sekurang-kurangnya
40 tahun pada saat pengangkatan;
4)tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun
atau
lebih;
5) tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan;
6) mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10
tahun:
7) membuat surat pernyataan
tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
Berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen, Pasal 24C ayat 1 dan 2 sebutkan mengenai kewenangan yang dimiliki
oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran partai
politik;
4. memutuskan perselisihan
tentang hasil pemiliham umum;
5. memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga
mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial
mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengusulkan pengangkatan
hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hukum.
i. Pemerintah Daerah
Lembaga eksekutif di tingkat
pusat adalah Pemerintah Pusat lembaga eksekutif di tingkat daerah adalah
Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah terdiri
kepada daerah beserta perangkat aaerahnva.
Kepala daerah provinsi ialah
gubernur, sedangkan tingkat kabupaten atau kota dipimpin oleh bupati atau
walikota.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999,
yang diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Gubernur adalah Kepala daerah Provinsi, yang karena jabatannya juga sebagai
wakil pemerintah pusat. Sedangkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
Demikian pula Kepala Daerah
Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Walikota dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa DPRD terdiri atas DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah provinsi. Sedangkan DPRD
Kabupaten/ Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Keberadaan DPRD untuk daerah
provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan pembentukan dan susunan daerah
berdasarkan asas desentralisasi.
Hal ini sesuai dengan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi DPRD pada prinsipnya sama dengan
fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
I. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum merupakan
suatu komisi yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan
umum di Indonesia.
KPU bersifat nasional, tetap
dan mandiri. Dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR.
Struktur organisasi
penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota adalah pelaksana pemilu di provinsi dan
kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003
tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 25 menyatakan tugas dan
wewenang KPU yaitu:
1) merencanakan penyelenggaraan
pemilu;
2) menetapkan organisasi dan
tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
3) mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu;
4) menetapkan peserta pemilu;
5) menetapkan daerah pemilihan,
jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
6) menetapkan waktu, tanggal,
tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
7) menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota;
8) melakukan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pemilu;
9) melaksanakan tugas dan
kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Post a Comment for "Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat"