Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana
Kedaulatan Rakyat

Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasarkan pasal tersebut sangatlah jelas bahwa yang mempunyai kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 diwujudkan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, dimana keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), melalui pemilihan umum.
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum.
c. Mengisi keanggotaan DPD.
d. Memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugastugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Sedangkan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, dan Komisi Yudisial.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR menurut amandemen UUD 1945 bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi sama kedudukannya sebagai lembaga negara.
Sebagai lembaga negara MPR mempunyai tugas dan wewenang seperti yang disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 3, adalah:
1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas dan wewenang MPR tersebut kemudian dijabarkan dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tugas dan wewenang MPR adalah:
1) mengubah dan menetapkan UUD.
2) melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyainpaikan penjelasan di sidang paripurna MPR.
4) melantik wakil presiden sebagai presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6) memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambatlambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
7) menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut UU No.22 Tabun 2003 Pasal 12, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut:
1) mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
2) menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3) memilih dan dipilih;
4) membela diri;
5) imunitas (kekebalan);
6) protokoler
7) keuangan dan administratif.
Sedangkan kewajiban anggota MPR sesuai dengan Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003, adalah:
1) mengamalkan Pancasila;:
2) melaksanakan UUD Negara RI Tabun 1945 dan peraturan perundang-undangan:
3) menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
4) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah Presiden.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat-syarat umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai
berikut.
1) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
2) tidak pernah mengkhianati negara;
3) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 6A pasal 1 UUD 1945 menyebutkan “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” maka hal ini memberikan landasan yang kuat untuk dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pasangan presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan  umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 1945).
Syarat-syarat khusus untuk menjadi presiden dan wakil presiden dapat kalian lihat dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 sebagai berikut:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
3) tidak pernah mengkhianati negara;
4) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
5) bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11) terdaftar sebagai pemilih;
12) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
13) memiliki daftar riwayat hidup;
14) belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jab; an yang sama;
15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun Presiden
Menurut UUD 1945 hasil amandemen Pasal 6 ayat 1, syarat-syarat umum untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah sebagai berikut.
1) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
2) tidak pernah mengkhianati negara;
3) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 6A pasal 1 UUD 1945 menyebutkan “presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,” maka hal ini memberikan landasan yang kuat untuk dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka pasangan presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 1945).
Syarat-syarat khusus untuk menjadi presiden dan wakil presiden dapat kalian lihat dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 sebagai berikut:
1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
3) tidak pernah mengkhianati negara;
4) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
5) bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
6) telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
7) tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
8) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11) terdaftar sebagai pemilih;
12) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pengahasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
13) memiliki daftar riwayat hidup;
14) belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jab; an yang sama;
15) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
16) tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
17) berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat; bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G. 30. SPKI;
19) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat diatur Pasal 19 ayat 1 UUD 1945. yang menyatakan “anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Untuk melaksanakan Pasal 19 ayat 2 UUD 1945, maka lahirlah UU NO 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR. DPR, DPD, dan DPRD. Di mana dalam undang-undang tersebut disebutkan mengenai jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik paserta pemilihan umum.
Dalam menjalankan tugasnya DPR mempunyai tiga fungsi sesuai dengan Pasal 20A ayat 1 UUD 1945. Ketiga fungsi DPR tersebut adalah:
1) Fungsi Legislasi, yaitu DPR mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR.
2) Fungsi Anggaran (budget), yaitu kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden).
3) Fungsi Pengawasan (kontrol), yaitu DPR mempunyai fungsi untuk menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat berupa pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan Belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsinya DPR dibekali dengan beberapa hak seperti hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan maupun hak imunitas.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR, dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi.DPD dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya masing-:lasing. Oleh sebab itu anggota DPD merupakan wakil-wakil dari propinsi fan berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing. Apabila bersihang maka mereka bertempat tinggal di ibukota negara RI.
Adapun kewenangan DPD berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, adalah:
1) mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daearah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
2) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan.pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undangundang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
4) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daearah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan basil
pengawasan itu kepada DPR.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena apabila tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Badan ini bertugas untuk mengawasi kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintab, dan basil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Keanggotaan BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD dan diresmikan oleh Presiden.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung memegang kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili pelanggaran peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu :
1) Peradilan umum
2) Peradilan Agama
3) Peradilan Militer
4). Peradilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya MA tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk :
1) mengadili suatu perkara tingkat kasasi (tingkat banding yang terakhir);
2) memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, dimana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR in tiga anggota diajukan oleh Presiden. Adapun syarat-syarat untuk menjadi hakim konstitusi adalah:
1) warga negara Indonesia;
2) berpendidikan sarjana hukum;
3) berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
4)tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau
lebih;
5) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
6) mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun:
7) membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 24C ayat 1 dan 2 sebutkan mengenai kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran partai politik;
4. memutuskan perselisihan tentang hasil pemiliham umum;
5. memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hukum.
i. Pemerintah Daerah
Lembaga eksekutif di tingkat pusat adalah Pemerintah Pusat lembaga eksekutif di tingkat daerah adalah Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah terdiri kepada daerah beserta perangkat aaerahnva.
Kepala daerah provinsi ialah gubernur, sedangkan tingkat kabupaten atau kota dipimpin oleh bupati atau walikota.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999, yang diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur adalah Kepala daerah Provinsi, yang karena jabatannya juga sebagai wakil pemerintah pusat. Sedangkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi.
Demikian pula Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Walikota dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dinyatakan bahwa DPRD terdiri atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah provinsi. Sedangkan DPRD Kabupaten/ Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Keberadaan DPRD untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan pembentukan dan susunan daerah berdasarkan asas desentralisasi.
Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi DPRD pada prinsipnya sama dengan fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
I. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum merupakan suatu komisi yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam melaksanakan tugasnya KPU menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR.
Struktur organisasi penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota adalah pelaksana pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 25 menyatakan tugas dan wewenang KPU yaitu:
1) merencanakan penyelenggaraan pemilu;
2) menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
3) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu;
4) menetapkan peserta pemilu;
5) menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
6) menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
7) menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
8) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
9) melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.


Post a Comment for "Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat"