Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
Sikap
Positif terhadap Kedaulatan Rakyat
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2
dikatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”. Hal ini dapat dijadikan rujukan bahwa sistem kedaulatan
yang dilaksanakan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung
pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak di tangan
rakyat. Dengan demikian rakyat merupakan pemeran
utama dalam merencanakan,
membentuk, dan menjalankan suatu negara.
Melihat kedudukannya yang
sangat tinggi seharusnya para penyelenggara negara, seharusnya mereka
memperhatikan aspirasi danmemikirkan kesejahteraan rakyat. Lembaga-lembaga
negara yang menjalankan tugas-tugas kenegaraan hanyalah melaksanakan kedaulatan
rakyat, oleh sebab itu seharusnya mereka berperan sebagai pelayan rakyat dan
mengabdi pada kepentingan rakyat.
Ada beberapa hal positif
berkaitan dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia, yaitu :
a. Keanggotaan MPR yang terdiri
atas DPR dan DPD, semuanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan
umum.
b. Undang-Undang No. 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik memberikan kesempatan kepada warga negara untuk
memberikan apresiasi yang bebas untuk menentukan aspirasi politiknya. Dengan UU
tersebut pula memungkinkan berdirinya partai politik secara bebas.
c. UU No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum memberikan jaminan kepada warga negara untuk menyampaikan
aspirasi politiknya dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
d. Keanggotaan DPR dan DPRD
dipilih secara langsung oleh rakyat, dan peranan DPR dan DPRD semakin
dioptimalkan.
e. Presiden dan wakil presiden
untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat merupakan wujud kedaulatan
rakyat secara penuh.
Pemilihan Umum 2004 merupakan
pemilu kedua pada masa Reformasi yang ditandai dengan sistem multipartai dan
memberi kebebasan kepada warga negara untuk memilih secara langsung, baik
anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kekhawatiran bangsa Indonesia
akan terjadinya benturan-benturan diantara pendukung partai politik maupun
pendukung calon Presiden dan Wakil Presiden ternyata tidak terbukti. Hal ini
menunjukkan semakin dewasanya warga negara Indonesia untuk ikut berpartisipasi
dalam pemilihan umum.
Post a Comment for "Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat"