Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan
Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia yang ditegaskan UUD 1945 merupakan pedoman dan arah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menjalankan pemerintahan di negara kita. Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, artinya negara dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Sebagai negara hukum harus ada pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 28A-28J, memuat secara khusus mengenai hak asasi manusia. Pengakuan dan perlindungan HAM semakin kokoh setelah dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak dapat dilihat dari kekuasaan yudikatif (MA) yang independen dan tidak boleh dipengaruhi dan ditekan oleh kekuasaan manapun termasukeksekutif. Untuk membantu tugas-tugas Mahkamah Agung dibentuk lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga unsur legalitas dapat dilaksanakan dengan baik.
b. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi atau hukum dasar, tidak bersifat absolutisme. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibatasi oleh UUD 1945 , yaitu dalam Bab III Pasal 4-16 dan peraturan perundangan yang lainnya, sehingga dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang.
c. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Walaupun dalam UUD 1945 basil amandeman kewenangan MPR berkurang (Pasal 3), namun tetap sebagai lembaga negara penting dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
d. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis. Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, DPR tidak dapat menjatuhkan presiden. Demikian pula sebaliknya DPR juga tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Tetapi kedua lembaga ini harus kerja sama dalam pembuatan Undang-Undang (Pasal 5 UUD 1945).
f. Menteri negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, oleh sebab itu mereka harus bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 17 UUD 1945).
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Dengan adanya sistem pemerintahan yang pertama “negara Indonesia adalah negara hukum” dan ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan sistem kostitusional akan membatasi kekuasaan Presiden. Disamping itu DPR juga mempunyai fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1 UUD 1945), yaitu fungsi dewan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. ini harus kerja
sama dalam pembuatan Undang-Undang (Pasal 5 UUD 1945).
Suatu negara yang menganut paham demokrasi biasanya dapat dibedakan menjadi dua sistem penyelenggaraan negara, yaitu:
1) Sistem Parlementer, yaitu sistem pemerintahan dimana kekuasaan eksekutif semata-mata ditentukan oleh Parlemen.
Ciri-ciri sistem ini adalah:
a) Presiden tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala negara.
b) Pemerintahan dilakukan oleh sebuah kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
c) Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
d) Kepala negara dapat membubarkan parlemen.
2) Sistem Presidensial, yaitu sistem pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Presiden, di mana menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut:
a) Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b) Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih oleh warga negara, oleh sebab itu presiden bukan bagian dari parlemen.
c) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, oleh sebab itu Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
d) Presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen.
e) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, oleh sebab itu menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden


Post a Comment for "Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia"