Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia
Sikap
Positif terhadap Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia
yang ditegaskan UUD 1945 merupakan pedoman dan arah dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, terutama dalam menjalankan pemerintahan di negara kita. Sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a. Indonesia adalah negara
berdasarkan hukum, artinya negara dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan
atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum.
Sebagai negara hukum harus ada
pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat dalam
UUD 1945 pasal 28A-28J, memuat secara khusus mengenai hak asasi manusia.
Pengakuan dan perlindungan HAM semakin kokoh setelah dikeluarkannya UU No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
Adanya peradilan yang bebas dan
tidak memihak dapat dilihat dari kekuasaan yudikatif (MA) yang independen dan
tidak boleh dipengaruhi dan ditekan oleh kekuasaan manapun termasukeksekutif.
Untuk membantu tugas-tugas Mahkamah Agung dibentuk lembaga baru yaitu Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah maupun rakyat harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,
sehingga unsur legalitas dapat dilaksanakan dengan baik.
b. Pemerintah berdasarkan
sistem konstitusi atau hukum dasar, tidak bersifat absolutisme. Pemerintah
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibatasi oleh UUD 1945 , yaitu dalam
Bab III Pasal 4-16 dan peraturan perundangan yang lainnya, sehingga dalam menjalankan
kekuasaannya tidak sewenang-wenang.
c. Kekuasaan negara tertinggi
di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Walaupun dalam UUD 1945 basil
amandeman kewenangan MPR berkurang (Pasal 3), namun tetap sebagai lembaga negara
penting dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
d. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis. Presiden adalah
pemegang kekuasaan eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan. Hal ini sesuai
dengan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.
e. Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, DPR tidak dapat menjatuhkan presiden.
Demikian pula sebaliknya DPR juga tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Tetapi
kedua lembaga ini harus kerja sama dalam pembuatan Undang-Undang (Pasal 5 UUD 1945).
f. Menteri negara ialah
Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri
negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, oleh sebab itu mereka harus
bertanggung jawab kepada Presiden (pasal 17 UUD 1945).
g. Kekuasaan Kepala Negara
tidak tak terbatas. Dengan adanya sistem pemerintahan yang pertama “negara
Indonesia adalah negara hukum” dan ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan
sistem kostitusional akan membatasi kekuasaan Presiden. Disamping itu DPR juga mempunyai
fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1 UUD 1945), yaitu fungsi dewan untuk
mengawasi jalannya pemerintahan. ini harus kerja
sama dalam pembuatan
Undang-Undang (Pasal 5 UUD 1945).
Suatu negara yang menganut
paham demokrasi biasanya dapat dibedakan menjadi dua sistem penyelenggaraan
negara, yaitu:
1) Sistem Parlementer, yaitu
sistem pemerintahan dimana kekuasaan eksekutif semata-mata ditentukan oleh
Parlemen.
Ciri-ciri sistem ini adalah:
a) Presiden tidak berkedudukan
sebagai kepala pemerintahan, tetapi sebagai kepala negara.
b) Pemerintahan dilakukan oleh
sebuah kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri.
c) Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
d) Kepala negara dapat
membubarkan parlemen.
2) Sistem Presidensial, yaitu
sistem pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Presiden, di mana menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Ciri-ciri sistem ini adalah sebagai berikut:
a) Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan kepala negara.
b) Presiden tidak dipilih oleh
parlemen tetapi dipilih oleh warga negara, oleh sebab itu presiden bukan bagian
dari parlemen.
c) Presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen, oleh sebab itu Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
d) Presiden juga tidak dapat
membubarkan parlemen.
e) Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden, oleh sebab itu menteri-menteri bertanggung jawab
kepada presiden
Post a Comment for "Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia"