Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
Rakyat
DaIam pembahasan di atas telah
dijelaskan mengenai pengertian kedaulatan dan hal-hal yang berkaitan dengan
kedaulatan. Pada uraian berikut akan dibahas tentang pengertian rakyat.
Rakyat merupakan unsur yang
pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang
merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
Oleh sebab itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam
pembentukan suatu negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Rakyat dapat dibedakan menjadi
dua macam yakni:
a. Penduduk, yaitu mereka yang
bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap).
Mereka disebut penduduk karena orang-orang tersebut lahir secara turun-temurun,
berkembang dan besar di dalam suatu negara tertentu.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka
yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya
para turis mancanegara, orang-orang asing yang bekerja dalam suatu negara tertentu,
orang-orang asing yang belajar dalam suatu negara tertentu maupun tamu-tamu instansi
tertentu.
Pembagian di atas pada
hakikatnya didasarkan pada hak dan kewajiban. Seseorang yang berstatus sebagai
penduduk mempunyai hak untuk mendapatkan identitas yang sah. Misalnya di
Indonesia setiap orang yang berusia 17 tahun berhak mendapat KTP (Kartu Tanda
Penduc,a).
Sedangkan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan dapat
pula dibedakan menjadi dua yakni:
a. Warga negara, yaitu mereka
yang berdasarkan hukum tertentu dianggap bagian sah dari suatu negara. Atau
dengan kata lain warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau
perjanjian diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
b. Bukan warga negara (orang
asing), yaitu mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak
menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana
mereka berada. Misalnya duta besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan
lain sebagainya.
Post a Comment for "Kedaulatan Rakyat"