Macam-Macam Kedaulatan
Macam-Macam
Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya,
setiap negara mempunyai cara-cara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedaulatan
suatu negara juga ada bermacam-macam. Di bawah ini akan dibahas beberapa teori
kedaulatan.
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan
berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena kehendak
Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap
sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang
dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus
patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah
diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada
masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara
terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan
juga bayangan dari Tuhan.
Agar negara kuat dan kokoh,
seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga
rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.
Tokoh-tokoh yang mempunyai
paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan
F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV.
Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di
dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas
(absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan
pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari
negara, maka negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan
kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk
membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
Penganut teori kedaulatan
negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah
diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta
Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan
hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara
harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan
kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi negara hukum,
artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum
yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan
Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri
kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat
menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan
kekuasaannya kepadapenguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah
perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan
atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan. Demikian
pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat
serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa
negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi
rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang
baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J.
Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun
pelaksanaannya tergantung pada
rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
Post a Comment for "Macam-Macam Kedaulatan"