MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
MAKNA
KEDAULATAN RAKYAT
Masih ingatkah kalian sejarah
perjuangan para pahlawan kita untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan
Bangsa Indonesia? Pada masa itu bangsa kita mengalami suasana penjajahan di
bawah imperialism Belanda dan Jepang. Karakteristik penjajah adalah selalu
mebatasi ruang gerak dan mengeksploitasi seluruh hasil alam negeri. Nah,
menurut pendapatmu, apa saja yang dibatasi pada masa kolonialisme dan imperialisme
itu? Diskusikanlah dengan teman-temanmu!
Kebebasan pada hakikatnya
adalah sesuatu yang sangat sulit diperperoIeh pada masa kolonialisme dan
imperialisme di Indonesia. Bahkan kebebasan pada masa pergerakan nasional sulit
diwujudkan saat ruang gerak organisasi mulai dibatasi oleh pemerintah Hindia
Belanda. Oleh sebab itu, setiap bangsa yang terjajah pasti mempunyai keinginan
menjadi negara yang berdaulat. Bangsa Indonesia menjadi negara yang berdaulat pada
tanggal 17 Agustus 1945. Lalu apakah yang dimaksud dengan kedaulatan itu? Hakikat
Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan.
Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk
mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian negara yang berdaulat adalah suatu
negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya.
Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah
tangga, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah
tangga tersebut, baik bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang
akan dipasang dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan
kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat
mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam rangka untuk
mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris
disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan
kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang
tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada
dalam masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political
Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum
serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu
disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus
dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak
negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan
sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan.
Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna kekuatan.
Kedaulatan dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam
(internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat
melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan
negara lain.Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak
untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk
kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan
mempunyai empat sifat sebagai berikut.
a. Permanen, yaitu kedaulatan
itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b. Asli, yaitu kedaulatan itu
tidak berasal dari kekuasaan lain.
c. Bulat, artinya kedaulatan
tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan
tertinggi dalam negara.
d. Tidak terbatas, yaitu
kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, sebab apabila kedaulatan itu
terbatas maka kekuasaan tertinggi akan lenyap.
Berdasarkan uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, karena
kedaulatan yang diperoleh bangsa Indonesia tidak berasal dari pemberian
pendudukan Jepang. Kedaulatan negara Indonesia merupakan basil perjuangan yang
panjang mulai masa kolonialisme hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu
sesungguhnya akan tetap berdiri kokoh selama negara kita terintegrasi secara
keseluruhan.
Di samping telah memenuhi
sifat-sifat kedaulatan, negara Indonesia juga telah memenuhi unsur-unsur
berdirinya suatu negara. Suatu bangsa disebut sebagai suatu negara bila
memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a. Adanya rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur
terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai
kehendak untuk membentuk negara. Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan
orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara
dan tunduk pada kekuasan negara itu.
b. Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan
tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah
wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan
perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara meliputi
wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu
pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh
rakyat dalam negara itu maupun negara-negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang sudah
berdaulat membutuhkan pengakuan dari negara lain karena adanya kebutuhan akan
kelangsungan hidup negara tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam
maupun intervensi dari negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain
diperlukan karena suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain.
Post a Comment for "MAKNA KEDAULATAN RAKYAT"