SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN
SIKAP
POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945
HASIL PERUBAHAN
Apa tujuan perubahan? Pada
dasarnya mengubah atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk
menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti
peraturan yang sudah ada
sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan itu diharapkan lebih baik dan berguna
bagi rakyat. Demikian pula halnya terhadap perubahan terhadap
UUD 1945. Pada uraian
sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil perubahan UUD 1945, yang ditetapkan
dalam Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 bukan
hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya
perubahan sistem ketatanegaraan RI.
Hasil-hasil perubahan tersebut
menunjukkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM,
dan penyelenggaraan pemerintahan yang
lebih demokratis. Hasil- hasil
perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya
dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala daerah secara langsung oleh
rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci antara lain sebagai berikut.
a. MPR yang semula sebagai
lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah
menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara
lainnya, seperti DPR, Presiden,
BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b. pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan DPR.
c. Presiden dan wakil Presiden
yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara
langsung dalam satu pasangan.
d. Periode masa jabatan
Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi
maksimal dua kali masa jabatan.e. Adanya lembaga negara yang berwenang menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f. Presiden dalam hal
mengangkat dan menerima duta dari Negara lain harus memperhatikan pertimbangan
DPR.
g. Presiden harus memperhatikan
pertimbangan DPR dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.Sebagai warga
negara, kalian hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan
UUD 1945 hasil perubahan (amandeman).
Sikap positif tersebut antara lain:
a. menghargai upaya yang
dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih
memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945
sebelum perubahan,
b. menghargai upaya yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan
terhadap UUD 1945,
c. menyadari manfaat hasil
perubahan UUD 1945,
d. mengkritisi penyelenggaraan
negara yang tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e. mematuhi aturan dasar hasil
perubahan UUD 1945,
f. berpartisipasi secara aktif
dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945,
g. menghormati dan melaksanakan
aturan-aturan lain dibawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.
Tanpa sikap positif warga
negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan UUD
1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup bernegara. Tanpa
kesadaran untuk mematuhi UUD 1945 hasil perubahan, maka penyelenggaraan negara dan
kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Itulah beberapa
sikap dan perilaku yang hen-daknya ditujukkan oleh warga negara yang baik,
tidak terkeculi kalian semua.
Post a Comment for "SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN"