Perubahan Keempat UUD 1945 pada tahun
2002
Banyak kalangan yang tidak mengetahui bahwa Negara Republik
Indonesia telah mengadakan perubahan Amandemen UUD 1945 sebanyak beberapa kali.
Pada acara Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen dan Masa depan Bangsa di
Jakarta, 30 Januari- 4 Februari 2012, beberapa orang peserta banyak yang tidak
mengerti perubahan UUD 1945 dan ada pula yang belum membacanya. Berikut ini
adalah Perubahan Keempat UUD 1945 pada tahun 2002.
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A. sebagai ketua MPR RI,
Jakarta, pada tanggal 10 Agustus 2002. Setelah mempelajari, menelaah, dan
mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat
mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan
kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia menetapkan:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan
perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali
dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara
aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat,
"Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang
Tahunan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan,";
(c) Mengubah penomeran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4)
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menajdi Pasal 25A;
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan
Pertimbangan Agund dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke
dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1);
Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B;
Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat
(4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I,
II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4). Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan
pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan
Wakil Presiden
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawatan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya
diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
Undang-undang
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badang lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih
tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi
sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada
17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hokum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar
ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal
10 Agustus 2002. Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Post a Comment for " "