HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945
HASIL-HASIL
PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar
atau sering pula digunakan istilah amandemen Undang-Undang Dasar merupakan
salah satu agenda reformasi. Perubahan itu dapat berupa pencabutan, penambahan,
dan perbaikan. Sebelum menguraikan hasil-hasil perubahan UUD 1945, kalian akan
diajak untuk memahami dasar pemikiran perubahan, tujuan perubahan, dasar
yuridis perubahan, dan beberapa kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945.
Oleh karena itu, perhatikan uraian di bawah
ini dengan seksama.
1. Apa dasar pemikiran untuk
melakukan perubahan terhadap UUD 1945?
Dasar pemikiran yang
melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
a. UUD 1945 memberikan
kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan
legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b. UUD 1945 mengandung
pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih
dari satu tafsir (multitafsir).
c. Kedudukan penjelasan UUD
1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal
(batang tubuh) UUD 1945.
Apa Tujuan Perubahan UUD 1945?
Perubahan UUD 1945 memiliki
beberapa tujuan, antara lain :
a. menyempurnakan aturan dasar
mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi
rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi;
c. menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM
dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang
tercantum dalam UUD 1945;
d. menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern.
e. melengkapi aturan dasar yang
sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan
negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan
umum;
f. menyempurnakan aturan dasar
mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan
kebutuhan bangsa dan negara.
Dalam melakukan perubahan
terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami.
Kesepakatan tersebut adalah :
a. tidak mengubah Pembukaan UUD
1945
b. tetap mempertahankan NKRI
c. mempertegas sistem
pemerintahan presidensial
d. penjelasan UUD 1945 yang
memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh)
Bagaimana Hasil Perubahan UUD 1945? Perubahan terhadap UUD 1945
dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh
semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal
yang lebih sulit memperoleh kesepakatan. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan
sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal
14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000
tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001
tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002
tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan UUD Negara RI 1945
dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara
umum hasil perubahan yang dilakukan secara
bertahap MPR adalah sebagai
berikut.
Perubahan Pertama. Perubahan
pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai
tonggak sejarah yang berhasil mematahkan
semangat yang cenderung
mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh
disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9
pasal, 16 ayat, yaitu :
Pasal yang Diubah Isi
PPerubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri
atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan
keempat ini ditetapkan bahwa:
a. UUD 1945 sebagaimana telah
diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945
yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945
dan diberlakukan kembali dengan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b. Perubahan tersebut
diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang
Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang “Dewan
Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta
penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
Post a Comment for "HASIL-HASIL PERUBAHAN UUD 1945"