Ketetapan MPR
Ketetapan MPR
MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum
yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD
1945 Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6
tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda
reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun
demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum
dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum
mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.
Penyimpangan terhadap UUD Tahun
1945 Masa Setelah Perubahan Masa Orde Baru
Masa Orde Lama Masa awal Kemerdekaan
dalam bentuk Penetapan Presiden
2. Pidato Presiden sebagai GBHN
3. Pimpinan lembaga Negara sebagai
menteri
4. Hak budget tidak berjalan
5. Pembubaran DPR oleh Presiden
6. Pengangkatan Presiden Seumur
Hidup
1. MPR tidak berkehendak merubah
UUD 1945
2. Mengeluarkan Tap MPR tentang
referendum Anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945
Post a Comment for "Ketetapan MPR"