Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketetapan MPR

Ketetapan MPR

MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 Setelah perubahan UUD 1945 yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih 6 tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain adalah perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945 dapat disederhanakan dalam bagan di bawah ini.
Penyimpangan terhadap UUD Tahun 1945 Masa Setelah Perubahan Masa Orde Baru
Masa Orde Lama Masa awal Kemerdekaan dalam bentuk Penetapan Presiden
2. Pidato Presiden sebagai GBHN
3. Pimpinan lembaga Negara sebagai menteri
4. Hak budget tidak berjalan
5. Pembubaran DPR oleh Presiden
6. Pengangkatan Presiden Seumur Hidup
1. MPR tidak berkehendak merubah UUD 1945
2. Mengeluarkan Tap MPR tentang referendum Anggaran pendidikan dalam APBN belum sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945


Post a Comment for "Ketetapan MPR"